Kamis, 01 September 2011

Konspirasi di Balik Fatwa MUI : Vaksin Imunisasi Halal dan Baik?



Bertepatan dengan Aksi dan Orasi Stop Vaksin yang diadakan oleh Sharia4Indonesia -Divisi Pelayanan Umat Bidang Kesehatan- pada hari Sabtu (23/7/2011) di Bunderan HI Jakarta, ternyata PT Biofarma, produsen terbesar vaksin di Indonesia mengadakan acara tandingan bertajuk “Vaksin Imunisasi Halal dan Baik” di kantor MUI, Jalan Proklamasi Jakarta. Di acara tersebut, KH Maruf Amin, Ketua MUI menyatakan bahwa vaksin imunisasi itu halal dan baik! Ada konspirasi apa di balik pernyataan tersebut?

Siapa di balik Biofarma?

Sulit menampik adanya konspirasi jahat yang mensosialisasikan bahwa vaksin imunisasi itu halal dan baik. PT Biofarma, sebagai produsen vaksin milik negara, sekaligus pemasok tunggal vaksin program imunisasi nasional jelas berkepentingan agar masyarakat terus menyangka bahwa vaksin imunisasi itu halal dan baik.

Melalui situs resminya, www.biofarma.co.id PT Biofarma menyatakan diri ingin menjadi produsen vaksin global, memproduksi dan memasarkan vaksin berkualitas internasional untuk kebutuhan pemerintah, swasta nasional, dan internasional. Selain itu, PT Biofarma juga ingin mengembangkan inovasi vaksin yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Sangat jelas terlihat bahwa PT Biofarma lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan pasar (keuntungan materi) dengan penjualan vaksin sebesar-besarnya, bukan berfikir apakah produk vaksinya halal dan baik.

Jika menelusuri jejak awal pemberian vaksin, maka menurut Flexner Brother, sejarah vaksin modern menemukan bahwa yang mendanai vaksinasi pada manusia adalah keluarga Rockefeller, salah satu keluarga Yahudi dan anggota Zionisme Internasional.

Bukan kebetulan, kalau ternyata melalui keluarga Rockefeller didirikan lembaga kesehatan dunia, WHO dan lainnya. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Leonard Horowitz dalam “WHO Issues H1N1 Swine Flu Propaganda” :

“The UN’s WHO was established the U.S Government’s National Science Foundation, the National Institute of Health (NIH), and earlier, the nation’s Public Health Service (PHS).”

WHO batasi penggunaan babi untuk bahan vaksin

Detikhealth.com menurunkan berita “WHO Batasi Penggunaan Babi untuk Pembuatan Vaksin”. Sumber informasi ini bahkan disampaikan oleh peneliti senior PT Biofarma, Dr Neni Nurainy, Apt, dalam jumpa pers Forum Riset Vaksin Nasional 2011 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2011).

“WHO mulai membatasi, karena ada risiko transmisi dan itu sangat berbahaya. Misalnya penggunaan serum sapi bisa menularkan madcow (sapi gila).”

Dalam berita tersebut, PT Biofarma mengklaim sudah mulai menggunakan media non-animal origin sebagai unsure binatang. Salah satunya pada vaksin polio injeksi atau Injected Polio Vaccine (IPV), yang proses pembuatannya telah dipresentasikan di Majelis Ulama Indonesia. Betulkah demikian?

PT Biofarma, sebagai produsen terbesar vaksin untuk nasional dan internasional dan juga merupakan perusahaan yang berskala internasional sudah pasti pembuatan vaksinnya sesuai standard WHO. Jika WHO secara terang benderang menyatakan akan mengurangi penggunaan babi dalam pembuatan vaksin, maka selama ini WHO masih menggunakan babi dalam pembuatan vaksin. Tentu, begitu pula dengan PT Biofarma.

Profesor Jurnalis Uddin, seorang anggota MPKS (Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak), dalam sebuah acara dengan PT Biofarma dan Aventis untuk memberikan penjelasan tentang proses pembuatan vaksin polio mengungkapkan adanya tripsin babi dalam pembuatan vaksin polio, begitu juga dengan vaksin Meningitis yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline untuk para jama’ah haji.

Selain tripsin babi, produksi vaksin juga kerap menggunakan media biakan virus (sel kultur) yang berasal dari jaringan ginjal kera (sel vero), sel dari ginjal anjing, dan dari retina mata manusia.

Dori Ugiyadi, Kepala Divisi Produksi Vaksin Virus Biofarma membenarkan bahwa ketiga sel kultur tersebut dipakai untuk pengembangan vaksin influenza. “Di Biofarma, kita menggunakan sel ginjal monyet untuk produksi vaksin polio. Kemudian sel embrio ayam untuk produksi vaksin campak,” ujarnya.

Vaksin halal dan baik, fatwa pesanan?

Sebagai produsen vaksin terbesar di Indonesia, PT Biofarma sangat berkepentingan dengan MUI, terutama fatwa halalnya. Tercatat beberapa kali PT Biofarma sowan ke MUI untuk mendapatkan fatwa halal. Dengan demikian, pernyataan Ketua MUI, KH Maruf Amien, bahwa vaksin imunisasi halal dan baik, pada acara “Vaksin Imunisasi Halal dan Baik” di kantor MUI, Sabtu 23 Juli 2011, diduga kuat juga merupakan fatwa pesanan.

Tim dari Sharia4Indonesia-Divisi Pelayanan Umat Bidang Kesehatan-akhirnya meminta konfirmasi kepada Prof.Dr.Tuntedja, dari LP POM MUI, tentang sertifikat halal dari semua vaksin yang telah diproduksi oleh PT Biofarma. Ternyata, beliau memberikan jawaban bahwa PT Biofarma belum mendapatkan itu bahkan belum mendaftarkan diri untuk diaudit.

Atas jawaban ini, maka sangat perlu dipertanyakan fatwa MUI melalui KH Maruf Amin yang dengan beraninya telah menyatakan bahwa vaksin imunisasi halal dan baik. Bukankah ini sebuah kebohongan publik yang sangat tidak pantas dilakukan oleh MUI? Hal ini karena meskipun KH Maruf Amin adalah Ketua MUI, namun beliau tidak berhak dan tidak berkompeten untuk menyatakan sebuah produk halal atau haram sebelum produk tersebut diauudit oleh lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan Sertifikat Halal, yaitu LP POM MUI.

Meskipun KH Maruf Amin seorang ulama, harus ada ilmu khusus untuk menyatakan sebuah produk itu halal atau haram, terutama mengetahui bahan-bahan pembuatan vaksin, seperti ilmu mikrobiologi, biokimia, uji DNA, dan ilmu-ilmu pendukung lainnya yang selama ini telah dikuasai oleh auditor LP POM MUI. Dengan demikian pernyataan KH Maruf Amin bahwa vaksin imunisasi itu halal dan baik tidak sah dan harus digugat!

Hal bertentangan juga disampaikan oleh Dra.Hj.Welya Safitri, M.Si., Wakil Sekjen MUI. Beliau mengatakan bahwa MUI tidak pernah menghalalkan vaksin yang diproduksi oleh PT Biofarma.

Direktur LP POM MUI, Nadzatuzzaman, dalam sebuah kesempatan pernah mengatakan bahwa kebanyakan vaksin yang ada saat ini dibuat melalui porcine (enzim protease dari babi) yang ada pada babi.

“Yang mengembangkan adalah negara barat yang tidak mempermasalahkkan halal-haram, sebenarnya enzim tersebut juga ada pada sapi. Tapi ilmuan tetap memakai babi, karena 96 % DNA babi mirip dengan DNA manusia,” ujarnya.

Lalu, mengapa sampai keluar pernyataan dari Ketua MUI, KH Maruf Amin, bahwa vaksin imunisasi itu baik dan halal? Inilah kuatnya aroma konspirasi medis untuk menghalalkan vaksin yang sebenarnya sangat berbahaya dan dapat menghancurkan umat manusia tersebut.

Dengan demikian, bisa jadi pernyataan tersebut memang merupakan fatwa pesanan dari PT Biofarma sebagai produsen vaksin terbesar di negeri ini yang lalu disebarluaskan oleh media mereka sendiri. Untuk itu, ummat Islam harus menggugat fatwa pesanan bahwa vaksin imunisasi itu halal dan baik yang telah dikeluarkan oleh MUI. Bukankah Allah SWT., berfirman :

“Janganlah engkau campur adukan yang hak dengan yang batil, dan janganlah engkau tutupi kebenaran, padahal engkau mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 42)

Untuk itu, harus ada pelurusan berita, edukasi, dan sosialisasi bahaya vaksin imunisasi bagi umat manusia, dan kemudian tentu saja memberikan solusinya, halal dan baik. Insya Allah!

[sumber: voa-islam.com ]

Rabu, 31 Agustus 2011

Disperindagkop Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal

TARAKAN- Menyikapi temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan adanya roti yang menggunakan bahan minyak babi. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) Drs. Aleksandra M.Si mengatakan hingga saat ini pihaknya pun belum memastikan bahwa benar roti tersebut menggunakan minyak babi.

“Masih diteliti, jadi belum diketahui dengan pasti apakah memang menggunakan minyak babi atau tidak. Masyarakat jangan terlalu resah, karena akan kami jaga juga hak-hak konsumen,”ujarnya

Menurutnya, alasan kenapa masih saja ada keresahan masyarakat terhadap kehalalan produk makanan di Tarakan dikarenakan produk makanan buatan Tarakan tidak semua memiliki sertifikasi.

“Proses pembuatan sertifikasi itu yang lama, bahkan harus melalui MUI Kaltim terlebih dahulu, setelah itu memanggil MUI Provinsi ini ke Tarakan untuk mengkaji pembuatannya dan bahan yang digunakan baru proses sertifikasi ini dapat diluluskan,” ujarnya.

Dari ratusan usaha kecil menengah yang bergerak di bidang makanan ringan, saat ini baru 33 jenis makanan dan minuman yang sudah bersertifikasi halal.

“Jadi masih banyak lagi yang belum bersertifikasi karena prosesnya yang lama jadi tidak efisien waktu dan dana,” ujarnya.

Untuk bisa mengantisipasi tidak efisiennya proses sertifikasi ini, Aleksandra mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan walikota Tarakan.

“Nanti akan kami upayakan prosesnya setelah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan lalu akan ke MUI Tarakan yaitu Komisi Fatwa. Lalu Balai POM yang ada di Tarakan juga akan kita jadikan tim bersama Dinkes dan MUI,” imbuhnya.

Jadi, untuk tim bersama inilah yang kemudian akan melakukan kajian-kajian halal tidaknya suatu produk makanan di Tarakan.

“Tim inilah yang akan mengkaji halal tidaknya suatu produk makanan melalui bahan yang digunakan dan pembuatannya, lalu nanti untuk rekomendasi ijinnya akan dikeluarkan di Tarakan juga melalui Komisi Fatwa MUI,” jelas Aleksandra lagi.

Hasil kerja tim ini nanti juga akan dijadikan bahan dasar kajian untuk MUI Provinsi saat akan menjalankan proses sertifikasi halal.

“Kerja tim ini yang akan jadi dasar sertifikasi halal oleh MUI provinsi, tetapi jika nanti MUI provinsi akan melakukan penelitian di produk makanan yang sudah kita keluarkan surat rekomendasi halalnya juga bisa,” ungkap Aleksandra

Kemudahan proses pengurusan surat ini diakui Aleksandra selain untuk membantu UKM yang ada juga untuk memberikan nilai masuk pajak.

“Jadi kita akan saling membantu, UKM membantu pemasukan pajak dan pertumbuhan ekonomi di Tarakan, kita juga membantu UKM ini untuk meningkatkan kesejahteraanya,” katanya.


[sumber:korankaltim.co.id]

Malaysia: Laboratorium Swasta Bisa Digunakan Untuk Pengujian Status Halal

PUTRAJAYA, - produsen makanan akan diizinkan untuk menggunakan fasilitas laboratorium swasta untuk memperoleh status halal melalui asam deoksiribonukleat (DNA) pengujian produk.

Keputusan itu dibuat setelah diskusi antara Menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Seri Khir Jamil Baharom dan AMK Presiden Datuk Seri Dr Chua Soi Lek dengan pengusaha kecil dan menengah di industri halal.

Namun, Senior Asisten Direktur Utama Divisi Hub Halal Jakim itu, Hakimah Mohd Yusof mengatakan persetujuan hanya akan diberikan kepada laboratorium swasta yang memenuhi standar dan memiliki peralatan setara dengan Departemen Kimia.

"Keputusan itu dibuat untuk mempercepat pengambilan mengenai status halal produk sambil memberikan kesempatan pemain industri untuk mengirim sampel produk sebelum mengirimkan mereka ke Departemen Kimia.

"Persetujuan tersebut adalah antara perbaikan yang dilakukan sejak Departemen Kimia lambat dalam membuat keputusan dan hasil negatif akan tidak adil bagi pemain industri," katanya kepada wartawan di sini hari ini.

Jamil mengatakan Jakim selalu memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk berkomunikasi pada sertifikasi halal menambahkan kepentingan Islam dan umat Islam tidak akan dikompromikan.

Pada pertemuan tersebut, pemain industri makanan itu juga diijinkan untuk menunjuk perwakilan untuk pembicaraan dengan Jakim pada pengujian DNA pada produk mereka dan hal-hal terkait lainnya.

- Bernama

PUTRAJAYA : The Departemen Pembangunan Islam (Jakim) telah sepakat bahwa laboratorium independen diizinkan untuk digunakan oleh operator untuk memeriksa apakah produk mereka bebas dari kontaminasi.

Mereka dapat melakukan hal ini sebelum mengajukan sertifikat halal dari Jakim atau sebagai mekanisme untuk melawan-memeriksa hasil yang dikeluarkan oleh Jakim, Halal Hub nya asisten direktur Divisi utama Hakimah Mohd Yusoff mengatakan hari ini.

Dia mengatakan ini adalah dalam rangka untuk mempercepat proses persetujuan sebagaimana pada saat ini kadang-kadang waktu terlalu lama untuk Departemen Kimia untuk menguji sampel produk dikirim oleh Jakim.

"Jika hasilnya negatif (produk terkontaminasi), itu tidak adil bagi pemain industri seperti yang kita telah membuat mereka menunggu untuk waktu yang lama. Jadi, apa yang kita lakukan sekarang adalah semacam perbaikan.

"Kami sekarang melihat kriteria laboratorium. Kita sudah memiliki kondisi yang harus dipenuhi dan kami bekerja sama dengan Departemen Kimia yang akan mengakui laboratorium yang memenuhi standar dan persyaratan, "katanya.

Hakimah mengatakan hal ini setelah dialog antara Menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Seri Khir Jamil Baharom dan kecil-menengah operator industri dan mereka yang terlibat dalam industri halal.

Juga hadir Presiden MCA Datuk Seri Dr Chua Soi Lek dan Jakim direktur jenderal Othman Mustapha.

Awal bulan ini, ada keluhan dari beberapa produsen makanan halal yang aplikasinya untuk sertifikat halal yang dicabut setelah jejak DNA babi tersebut diduga ditemukan dalam produk mereka.

Berbicara atas nama produsen makanan, Chua mengatakan mereka telah menguji produk mereka di laboratorium independen dan tidak menemukan jejak DNA babi.

Pada pertemuan kemarin, Jakim juga sepakat untuk tidak segera mencabut status sertifikat halal dari operator yang produknya dan peralatan ditemukan mengandung DNA babi.

Sebaliknya, Hakimah mengatakan, sertifikat mereka akan ditangguhkan sementara untuk memungkinkan beberapa waktu bagi mereka untuk melakukan 'Samak' atau proses pembersihan.

"Setelah produk telah melalui pembersihan dan dikonfirmasi bebas dari kontaminasi, operator harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal mereka," katanya.


[sumber: halalfocus.net]

Hidayat Nur Wahid: Jadikan Halal Mendarah Daging



JAKARTA - Mantan Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengajak umat untuk menjadikan halal mendarah daging dalam keseharian saat menyikapi masalah korupsi yang masih menjadi momok di tanah air.

"Ramadan mengajarkan umat untuk bersyukur, itu harus terus, dilanjutkan, agar barokah. Kita lakukan semuanya dengan rasa syukur," kata Hidayat Nur Wahid dalam khutbah Shalat Idul Fitri di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Selasa (30/8).

Ia juga mengharapkan agar makna halal tidak bernasib hanya seperti sepotong kue, karena jika demikian umat akan 'terombang-ambing' akan makna halal itu sendiri. "Kita harus pegang dan jadikan halal mendarah daging dalam kehidupan kita. Semua harus dilakukan dengan halal," tegas Hidayat Nur Wahid.

Bagaimana agar pemahaman akan makna halal tersebut dipahami, menurut dia, sebagai manusia tentu umat harus kembali ke fitrahnya. Ramadan memiliki fungsi untuk membuat hal tersebut terjadi.

Ramadan membuat manusia terbiasa berperilaku baik, ujarnya. Perilaku ini yang diharapkan terus dilanjutkan usai bulan Ramadan. "Allah juga sudah memperlihatkan bahwa takwa itu tidak selesai hanya satu bulan di saat Ramadan. Di bulan-bulan selanjutnya hal tersebut perlu dilanjutkan agar kita menjadi manusia mulia yang membantu sesama," katanya.

Semua perilaku baik yang dilakukan manusia tentu merupakan rasa syukur yang mendatangkan barokah. Jangan pernah mengingkari hal tersebut karena sesunguhnya azab Allah amat pedih, tambahnya.

[sumber: republika.co.id]

Senin, 29 Agustus 2011

Ramadhan, Konsumsi Komunitas Muslim Sokong Ekonomi Prancis



PARIS — Selama Ramadhan komunitas Muslim Perancis menghabiskan uang 400 juta Euro. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat ketimbang Ramadhan sebelumnya. Demikian pemaparan hasil survey Institut Ecofin perihal pola konsumsi penduduk Muslim di Perancis, Rabu (24/8).

Menurut Ecofin, selama Ramadhan, total uang yang dihabiskan komunitas Muslim Perancis meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan jumlah demikian besar, Muslim Perancis mendorong perekonomian negeri itu yang terancam lesu.

Sebagai gambaran saja, dari setiap pasar halal yang digelar menghasilkan omset 550 juta Euro. Itu disebabkan, konsumsi produk halal segera meluas tidak hanya sebatas daging, tetapi juga beragam makanan halal seperti makanan siap saji, makanan bayi, dan kue-kue. Disaat bersamaan, pengecer makanan besar di Perancis mulai menawarkan merk khusus untuk makanan halal.

Sementara, hasil survei 2010 yang digarap oleh Symphony IRI Insights Group, menyebutkan omset produk halal mengalami 23% dengan margin keuntungan 140 juta euro. Menurut Symphony, peningkatan kesadaran keagamaan dikalangan Muslim Perancis telah memberikan kontribusi terhadap kegiatan ekonomi.

Fakta itu didukung dengan survey Ecofin yang menyebutkan 71 persen Muslim Perancis berpuasa. Persentase itu naik signifikan ketimbang tahun 1989 yang mencapai 60 persen. Dari jumlah tersebut, 25% Muslim perancis aktif mendatangi masjid.

Hasil survei lain dari Institut Ifop menunjukkan umat Islam lebih dari 20 tahun yang lalu cenderung menjalankan. Kini, mereka lebih cenderung untuk mengamati puasa di bulan Ramadhan.


[sumber: republika.co.id ]

Parcel Lebaran Jadi Sorotan



JAMBI - Berbagai bentuk parsel kemarin mendapat sorotan dari tim gabungan yang terdiri dari BPOM, Disperindag, Dinkes. Mereka menemukan adanya, parsel yang tidak memiliki list nama makanan, register, expired dan asal suplier parsel.

“Kalau seperti arahan kita seperti tahun kemarin, sebenarnya sejak tahun kemarin kita sudah adakan seperti ini,” jelas Kasi Serlik BPOM Jambi, Dra Emli, kepada wartawan kemarin.

Dirinya mengungkapkan, sidak ini untuk melindungi konsumen. Sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran akan dilakukannnya sidak makanan.

“Menjelang lebaran yang kita awasi makanan yang akredatasi di badan POM,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa makanan yang ada diswalayan maupun supermarket harus memiliki akreditasi baik itu dari segi halal. Kemudian, tidak melewati batas waktu (expired), kemasan tidak rusak, makanan yang mengandung alkohol dan batasan alkohol yang digunakan serta makanan yang mengandung babi itu harus dipisahkan.

Kabid PDN Disperindag Provinsi Jambi Drs Filda Deviarni mengatakan inspeksi mendadak (sidak) makanan dilakukan menghadapi lebaran.

“Kita lakukan peninjauan keswalayan maupun supermarket yang ada di Kota Jambi. Alhamdulillah belum kita temukan hasil yang mencurigakan, ” katanya.

Bila nantinya ditenukan hasil makanan yang mencurigakan makan pihaknya akan langsung menegur pimpinan perusahaan itu.

Sedangkan Budi dari Hypermart ketika tempatnya dirazia mengungkapkan untuk parcel pihaknya akan melakuakn teguran ke suppllier bila terdapat parcel maupun barang yang menyalahi aturan. Untuk masukan dari BP POM tentang parcel lebaran yang tidak memiliki list makanan ia mengatakan kedepan akan menyikapi dengan tambahan list.

Mengenai daging sertifikat halal yang dikeluarkan MUI Bandung sedangkan daging berasal dari Sumatera Selatan ? Ia menjelaskan bahwa pihanya memiliki center daging di Cibitung.

“Dari lokal dulu kirim ke Cibitung, dimana pun ada surat karantina, sertifikat dari Jawa Barat tapi masuk ke center,” paparnya.


[sumber: jambiekspres.co.id]
Dalam razia, selain Hypermart juga swalyan Ramayana dan beberapa swalayan di Kota Jambi.

Minggu, 28 Agustus 2011

Tindakan tegas jika gagal asingkan barangan tidak halal



KUCHING, MALAYSIA - Tindakan tegas akan diambil terhadap pengusaha yang gagal mengasingkan kedudukan barangan tidak halal sehingga boleh menimbulkan keraguan di kalangan pelanggan Muslim di negeri ini.

Pengarah Pejabat Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan (PDNKK) Negeri, Wan Ahmad Uzir Wan Sulaiman berkata, pengusaha yang gagal mematuhi peraturan itu boleh dikenakan tindakan undang-undang di bawah Akta Perihal Dagangan.

“Pagi tadi kita mendapat aduan daripada seorang pelanggan yang memberitahu bahawa ada sebuah pasar raya di sini yang mencampur adukkan makanan tin halal dan tidak halal di kedudukan rak yang sama yang menimbulkan keraguan kepada pengguna mengenai halalnya,” katanya.

Menurut Uzir, denda RM100,000 dan penjara tiga tahun bagi peniaga perseorangan dan denda RM250,000 kepada syarikat atau penjara tiga tahun yang dikenakan jika didapati bersalah.

Katanya, PDNKK telah mengarahkan pihak pengurusan pengusaha itu untuk mengambil tindakan segera untuk mengalihkan kedudukan barangan-barangan itu di tempat sepatutnya.

“Biasanya di setiap pasar raya, mereka ada menyediakan tempat untuk menempatkan produk-produk tidak halal dan halal bagi memudahkan para pelanggan terutamanya di kalangan umat Islam membuat pilihan barangan,” katanya.

Oleh itu, katanya pihaknya akan terus membuat pemantauan terhadap permis perniagaan itu dalam masa terdekat ini.

Kata Uzir, ini merupakan kes pertama yang dilaporkan mengenai kejadian itu di bandaraya ini.

Tag: Pengarah Pejabat Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan (PDNKK) Negeri, Wan Ahmad Uzir Wan Sulaiman,


[sumber: freemalaysiatoday.com]

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes