Minggu, 31 Juli 2011

Mengenali Titik Kritis Haram Pada Bahan Nabati


Jakarta - Tak cuma makanan yang terbuat dari bahan hewani yang harus dicermati kehalalannya. Bahan pangan yang memakai bahan nabati ternyata juga memiliki titik kritis keharaman yang perlu dicermati, terutama bagi produk yang memakai bahan tambahan (aditif). Loh, kok?

Selama ini kaum muslim seringkali terpaku mencermati kehalalan bahan makanan yang mengandung unsur-unsur hewani saja. Padahal bahan pangan yang mengandung unsur nabati juga perlu dicermati. Apalagi jika bahan-bahan makanan tersebut mengandung unsur tambahan alias zat aditif.

Namun jika bahan pangan tersebut berupa bahan pangan segar yang tidak mengalami pengolahan tentu memang bisa dipastikan halal. Tetapi bila telah mengalami proses pengolahan, maka hukumnya menjadi subhat (samar, tidak jelas haramnya hingga ditentukan kehalalannya). Yang perlu ditekankan disini adalah, adanya titik kritis tidak menunjukkan bahwa produk tersebut serta merta menjadi haram, melainkan menunjukkan adanya kemungkinan haram yang perlu diwaspadai.

Apa yang dimaksud dengan titik kritis disini? Untuk bahan olahan nabati, adanya bahan tambahan atau pengunaan mikroba biasanya dikategorikan sebagai titik kritis. Beberapa contoh bahan pangan yang terbuat dari unsur nabati namun perlu dicermati kehalalannya adalah gula, lemak nabati, sirup glukosa, margarin, tepung terigu, pewarna, dan lain-lain.

Mungkin gula karena berasal dari tebu sudah dapat dipastikan halal. Tetapi bahan tambahan pada gula perlu ditelusuri status kehalalannya, karena pada proses pemurnian gula terkadang menggunakan arang aktif yang bisa saja berasal dari tulang babi atau tulang hewan yang disembelih tidak secara Islami.

Arang aktif ini juga sering digunakan pada proses produksi air minum dalam kemasan. Selain itu pengunaan pewarna, perisa, vitamin, enzim dan mikroba juga dikategorikan titik kritis karena keduanya bisa saja didapatkan dari bahan yang haram misalnya dari babi atau media yang digunakan untuk pertumbuhannya dikategorikan sebagai haram.

Begitu pula dengan terigu yang menggunakan titik kritis karena ditambahkan vitamin yang perlu ditelusuri cara pembuatannya dan kemungkinan penggunaan coating yang boleh berasal dari sumber yang haram. Sedangkan untuk margarin sendiri memiliki titik kritis pada pewarna, antioksidan, dan pengemulsi, dan pewarna yang memiliki titik kritis pada zat pelarut dan gelatin.

Sebagai konsumen yang peduli pada makanan halal, memilih makanan halal akan lebih mudah kalau kita membiasakan diri melihat logo halal pada kemasan yang tercantum pada produk pangan. Mulai sekarang jadilah konsumen yang cermat dalam memilih yang halal.

[Sumber: LPPOM MUI]

Malaysia: Persediaan Pasokan Ayam cukup Selama Ramadan dan Aidilfitri


KUALA LUMPUR - Pemerintah telah memberikan jaminan bahwa pasokan makanan, terutama ayam dan daging sapi, cukup untuk memenuhi permintaan selama Ramadhan dan Aidilfitri bulan depan.

Pertanian dan Agro-Industri berbasis Menteri Datuk Seri Noh Omar mengatakan pertemuan dengan perwakilan peternak ayam Senin lalu telah meyakinkan pelayanan untuk meningkatkan produksi ayam nasional dengan antara 15 dan 20 persen.

"Negara ini membutuhkan tambahan 340.000 ayam hidup sehari-hari untuk memenuhi permintaan untuk Ramadhan dan Hari Raya tahun ini.

"Produksi harian kami sekarang adalah 1,40 juta ayam hidup, sementara permintaan adalah 1,30 juta. Kami juga ekspor 100.000 ayam hidup ke Singapura setiap hari, "katanya kepada wartawan setelah peluncuran Pembangunan Perikanan Malaysia Authority (LKIM) Agro Korps sini hari ini.

Noh mengatakan perwakilan peternak ayam juga sepakat untuk memperbaiki harga tertinggi untuk ayam hidup di RM5.20 per kilogram dari seminggu sebelum Hari Raya sampai seminggu setelah.

Menteri mengatakan Otoritas Pemasaran Pertanian Federal (Fama) juga akan bekerja sama dengan Federasi Petani Ternak 'Asosiasi Malaysia untuk menjamin pasokan ayam yang cukup di 30 petani' pasar nasional.

Sementara itu, Noh mengatakan pemerintah juga telah memutuskan bahwa pemain industri makanan cepat saji seperti Kentucky Fried Chicken (KFC) dan Ayamas Makanan Corporation, diberikan kuota khusus untuk mengimpor pasokan pemotongan ayam sehingga pasokan domestik tidak akan terpengaruh.

"Izin untuk KFC diputuskan dalam pertemuan kabinet kemarin. Mereka diberi kuota untuk mengimpor 800.000 ayam dari pemasok yang diakui di Cina dan Thailand sampai akhir tahun ini, "katanya.

Noh mengatakan pihaknya juga mengantisipasi pasokan telur, serta kelapa dan sayuran, akan cukup untuk musim meriah.

Dia mengatakan meskipun sedikit masalah yang dihadapi dengan negara-negara penghasil utama, pasokan daging sapi dan kambing juga akan cukup untuk Ramadhan dan Hari Raya.

"Departemen Kedokteran Hewan ini juga diharapkan dapat memberikan persetujuan untuk daging domba beku harus diimpor dari Sudan setelah penyembelihan domba pabrik di negara itu diperiksa dan dikeluarkan dengan sertifikasi halal.

"Pasokan daging sapi juga cukup dengan persetujuan yang diberikan untuk mengimpor sapi lebih hidup dari Thailand dan Australia.

"Setiap kenaikan harga yang mungkin dapat dicegah dengan tambahan pasokan daging sapi segar dari Pakistan dan paling mungkin, Sudan," katanya, menambahkan bahwa pasokan daging sapi beku dari China dan Pakistan juga akan meningkat.


[sumber:halalfocus.net]

Sehat dan Cantik dengan Zaitun



Rasanya tak ada yang tak kenal dengan zaitun.walaupun mungkin diantara kita belum pernah melihatnya atau mengkonsumsinya kita semua sebagai muslim tidak asing lagi dengannya.Karena Al-Qur’an mengabadikannya sebagai pohon yang di berkahi.Maka tak heran bila saat ini para peneliti maupun ilmuwan modern banyak menemukan manfaat dan khasiat dari pohon zaitun ini.Tak ada salahnya kita meneliti lebih dalam lagi tentang manfaat zaitun ini bagi kita terutama para akhwat yang ingin tetap tampil sehat dan cantik (Insya Allah) dengan zaitun.Ibnul Qayyim AL-Jauziyah dalam bukunya Zaadul Maad menerangkan tentang keutamaan pohon zaitun :


”Allah Berfirman tentang Zaitun :

”Yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang banyak berkahnya,(yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak disebelah timur dan tidak pula disebelah baratnya, yang minyaknya saja hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api” {An-Nuur:35}

Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dengan isnad yang jayyid, dari hadits Abu Hurairah, Nabi kita Shalallahu alaihi wassalam bersabda:

”makanlah minyak zaitun dan minyakilah dengannya, karena ia berasal dari pohon yang penuh barakah”

Kemudian Ibnul Qayyim melanjutkan lagi bahwa :

Kualitas minyak zaitun tergantung dari kualitas buah zaitun.Perasan dari buah yang masak adalah yang paling baik.Minyak dari buah zaitun masih mentah bersifat dingin dan kering. minyak dari buah zaitun yang merah berkualitas menengah dan dari buah zaitun yang hitam memiliki sifat yang panas dan lembab secara seimbang.Ia bermanfaat untuk membebaskan racun dan mengeluarkan cacing.semua jenis minyak ini menghaluskan kulit dan menghambat tumbuhnya uban. air zaitun yang asin baik untuk bekas luka karena kebakaran dan menguatkan gusi.Sedangkan daun zaitun digunakan untuk mengobati luka, gatal-gatal dan mencegah keringat. (Zaadul Maad hal:333)


Tak heran bila orang-orang Arab banyak mengkonsumsi buah zaitu dan sekaligus minyaknya ini. Diantara mereka ada yang cukup dengan menyantap minyak zaitun dengan roti Arab saja..Biasanya kaum wanita Arab meminyaki rambut mereka dengan minyak zaitun sebelum tidur kemudian berkeramas keesokan harinya menjadikannya lebat , tidak mudah rontok dan panjang.


Selain itu bagi para ibu muda (akhwat) yang sedang mengandung ternyata minyak zaitun inipun dapat dipakai untuk mengoles bagian perut yang terkadang gatal dan mengurangi guratan di seputar perut bila rajin menggunakannya, insya Allah.Para pakar kecantikan modern menggunakan minyak zaitun dalam pembuatan krem kecantikan mereka untuk menghilangkan guratan setelah melahirkan.

Mengenal lebih dalam lagi tentang zaitun, ini,Buah zaitun yang diawetkan sering digunakan sebagai campuran hidangan seperti salad, pizza, mezze dari Yunani atau untuk campuran tapas dari Spanyol.

Dalam dunia kuliner, selain buah zaitun utuh, minyaknya pun sangat terkenal. Minya zaitun yang berwarna kuning pucat sampai hijau tua merupakan minyak nabati tak jenuh tunggal. Tentu saja dapat pula menambah nilai gizi pada masakan. Ada tiga jenis minyak zaitun yang dijual di pasaran. Biasanya tersedia dalam kemasan
botol atau kaleng besar. Ada dua jenis zaitun yaitu yang berwarna hijau dan
hitam. Sampai saat ini Spanyol dan Itali masih merupakan negara terdepan dalam
memproduksi minyak zaitun.

buah dari tanaman yang banyak tumbuh di daratan Mediterania ini, uga dipakai untuk menjaga kemulusan dan kecantikan kulit para ratu Romawi dan Mesir pada zaman dahulu dan itu bukan merupakan rahasia lagi.

Tampaknya, keyakinan bangsa Romawi terhadap khasiat zaitun kini telah terungkap. Buktinya, para ahli pun berpendapat bahwa nutrisi yang terkandung dalam buah zaitun berguna secara fisiologis dan klinis. Secara fisiologis, zaitun bermanfaat untuk mempercepat proses pencernaan. Sedangkan secara klinis, ia memiliki fungsi sebagai pencegah kanker usus, penyakit kandung kemih, penyakit jantung, dan mampu mampu menurunkan kadar kolesterol.

Pohonnya yang selalu hijau di sepanjang tahun memberi manfaat yang berlimpah bagi kesehatan. Mulai dari kayunya yang keras, buahnya baik yang mentah maupun yang matang, sampai minyaknya, dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan

Selain itu, manfaat zaitun bagi dunia farmasi dan kimia sangat banyak

ini dikarenakan kandungan minyaknya yang tergolong tak jenuh tunggal. Limbah minyak zaitun sendiri masih dapat dipergunakan sebagai bahan bakar, pupuk dan makanan hewan dan minyak pelumas. Sedangkan, biji zaitun dapat digunakan sebagai produk cetakan plastik. Dalam dunia kecantikan buah zaitun juga turut berperan, terbukti beberapa produk kecantikan juga banyak yang menggunakan buah ini.


Minyak zaitun (olive oil) merupakan ‘obat’ andalan bangsa Mesir dan Romawi kuno sejak jaman dulu kala. Sampai sekarang pun minyak zaitun sangat populer bagi bangsa Mesir hingga Mediterania, bukan hanya sebagai bagian dari masak-memasak, tetapi juga berperan menjaga kesehatan mereka.

Hal ini dibuktikan oleh Dimitros Trichopoulus, profesor dari Harvard School of Public Health di AS yang menyelidiki hubungan antara banyaknya konsumsi minyak zaitun dengan pertumbuhan kanker payudara.

Dari penelitian yang melibatkan sedikitnya 2300 wanita diketahui bahwa wanita yang mengkonsumsi minyak zaitun lebih dari satu kali dalam sehari memiliki peluang terkena kanker payudara 25 % lebih rendah dibanding wanita yang kurang mengkonsumsi minyak zaitun.Dan, kenyataannya wanita Mesir dan Mediterania lebih sedikit terkena kanker payudara dibanding dengan wanita Amerika.

“Minyak zaitun banyak mengandung vitamin E yang sangat dibutuhkan untuk menghentikan kerusakan sel-sel pemicu kanker. Selain itu juga, mengandung polifenol yang berperan sebagai penghadang radikal bebas”, ungkapnya lagi.

Jadi kita semua telah mengetahui betapa barakahnya pohon ini.Untuk ukhti muslimah yang senang luluran maka minyak zaitun inipun dapat digunakan untuk luluran sebelum mandi,insya Allah bila rutin di gunakan maka kulit ukhti akan tampak lebih halus dan segar.Nah,mengapa tidak dicoba…jangan lupa bila ada saudara-saudara kita yang ingin safar umrah ataupun haji selain titip air zam-zam sebagai oleh-oleh tak ada salahnya minta pula dikirimi minyak zaitun beserta buahnya.Wallahu ‘alam bish-shawwab.


[Sumber:1.Zaadul Maad,Ibnul qayyim Al-Jauziyah,Pustaka Azzam,1990M]
[dikutip dari:tbibbunnabawi.com]

Glukosamin & Khondroitin Sulfat Dalam Susu


Glukosamin dan khondroitin sulfat adalah senyawa yang secara alamiah terdapat dalam tubuh manusia dan hewan, dan merupakan bahan utama dari tulang rawan. Tulang rawan merupakan jaringan penghubung yang kuat dan elastis yang terdapat di dalam sendi.

Glukosamin adalah suatu senyawa gula amino yang dipercaya memegang peran penting dalam pembentukan dan perbaikan tulang rawan. Mekanisme kerja glukosamin menghambat sintetis glikosaminoglikan dan mencegah destruksi tulang rawan. Glukosamin dapat merangsang sel-sel tulang rawan untuk pembentukan proteoglikan dan kolagen yang merupakan protein esensial untuk memperbaiki fungsi persendian.

Sumber glukosamin yang digunakan dalam suplemen makanan dan produk susu olahan di atas berasal dari ekstraksi jaringan hewan, yaitu dari kulit udang dan kepiting. Kulit udang dan kepiting kaya akan khitin yaitu suatu senyawa heteropolisakarida yang bila dihidrolisis menghasilkan glukosamin.

Khondroitin sulfat dapat membantu tulang rawan membentuk kerangka dasar yang diperlukan untuk perbaikan kerusakan sendi. Juga dapat meningkatkan cairan synovial yang memerlukan tulang rawan. Cairan synovial adalah cairan yang terdapat pada rongga antar sendi sehingga persendian dapat berfungsi secara optimal. Khondrotin sulfat juga dapat berfungsi sebagai obat anti inflamasi ringan (seperti halnya aspirin dan ibuprofen), karena khondroitin sulfat merupakan protein penghambat angiogenesis dengan mencegah pembentukan sel-sel darah yang tidak diinginkan. Dengan demikian khondroitin sulfat merupakan kunci utama dalam mengurangi atau meredakan arthritis dan penyakit sendi lainnya. Sumber khondroitin sulfat adalah tulang rawan hewan yaitu tulang rawan ikan hiu atau tulang rawan dari trachea (tenggorokan) hewan mamalia.

Halalkah Glukosamin dan Khondroitin Sulfat itu ?
Dari penjelasan di atas, glukosamin berasal dari kulit udang dan kepiting. Udang jelas Halal, kepiting berdasarkan Sidang Komisi Fatwa MUI telah difatwakan Halal. Dengan demikian dari segi bahan cukup aman bagi konsumen muslim.

Khondroitin sulfat berasal dari trachea (tenggorokan) tulang rawan hewan; sehingga kehalalannya perlu kajian lebih lanjut. Bila berasal dari hewan haram semisal babi, jelas haram. Bila berasal dari hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi ummat Islam, seperti dari trachea sapi, perlu kajian lebih lanjut, antara lain bagaimana proses penyembelihannya?

Penggunaan dan efek samping
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa penderita osteoarthritis (radang sendi) ringan sampai cukup parah, bila mengkonsumsi suplemen makanan yang mengandung glukosamin dan khondroitin sulfat, merasakan pengurangan rasa sakit dari penyakitnya.

Pengurangan rasa sakit tersebut sebanding dengan pengobatan dengan obat-obat anti inflamasi non steroid seperti aspirin dan ibuprofen. Beberapa penelitian mengindikasikan bahwa suplemen makanan tersebut mungkin juga mengurangi kerusakan tulang rawan dari penderita osteaothritis.

Oleh karena tidak terdapat peraturan untuk suplemen makanan, kualitas dan dosis dari penggunaan glukosamin dan khondroitin sulfat mungkin bervariasi. Bila kita memutuskan untuk mengkonsumsi suplemen tersebut, disarankan untuk melakukan konsultasi dengan dokter. Dosis yang telah dipakai dalam beberapa penelitian adalah 1500 mg per hari untuk glukosamin dan 1200 mg per hari untuk khondroitin sulfat.

Efek samping yang umum dari penggunaan bahan-bahan tersebut adalah meningkatkan pembentukan gas di usus halus dan melunakkan feses. Oleh karena glukosamin adalah gula amina, maka penderita diabetes harus lebih sering memeriksakan kadar gula darahnya bila mengkonsumsi suplemen makanan atau produk susu olahan yang mengandung bahan tersebut.

Bila alergi pada kerang-kerangan, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu pada dokter sebelum mengkonsumsi glukosamin yang berasal dari udang dan kepiting. Walaupun dalam banyak kasus, alergi disebabkan oleh protein yang terkandung dalam kerang-kerangan, bukan oleh khitin yang merupakan sumber glukosamin.

Bila akan mengkonsumsi khondroitin sulfat sebagai tambahan pada pengobatan pengenceran darah atau terapi aspirin harian, maka harus sering memeriksa kadar laju endap darahnya. Suplemen ini strukturnya sama dengan obat pengencer darah (heparin), dan kombinasi dari obat-obat tersebut bisa menyebabkan pendarahan pada banyak orang .

Dengan demikian masih banyak penelitian yang harus dilakukan untuk memperkuat keamanan dan keefektifan mengkonsumsi suplemen makanan atau produk-produk susu olahan yang mengandung bahan-bahan tersebut. Di samping itu dari segi kehalalan masih perlu pula dikaji, apakah sumber glukosamin dan khondroitin tersebut berasal dari bahan-bahan yang halal ataukah tidak. Sangat disayangkan, jika tujuan awalnya ingin menambah suplemen makanan, ternyata berasal dari yang haram.

[sumber:halalguide.com]
Dr Anna P Roswiem, Auditor LPPOM MUI dan Staf Pengajar pada Departemen Biokimia, FMIPA IPB.

Ini Dia, Serabi Kebanggaan Masyarakat Solo!


Solo - Siapa yang tak kenal serabi solo? Saking terkenalnya penganan yang satu ini selalu menjadi buah tangan saat berkunjung ke kota tersebut. Salah satu penjual serabi yang terkenal adalah serabi Notosuman. Selain enak, legit, juga telah terjamin kehalalannya!

Di kota Solo memang banyak pembuat serabi, namun yang paling terkenal adalah Serabi Notosuman. Saking terkenalnya bahkan namanya sudah melagenda melebihi nama daerah tempat serabi tersebut berasal - Notosuman yang kini telah berganti nama menjadi Jl. Mohammad Yamin.

Serabi terbuat dari bahan dasar tepung beras dan santan. Oleh karena itu pula serabi ini hanya mampu bertahan selama 24 jam alias satu hari lamanya. Bentuknya yang bulat dengan taburan areh diatasnya memberi aksen gurih dan khas pada serabi Notosuman tersebut.

Ada dua toko penjual Serabi Notosuman yang terletak di Jl. Mohammad Yamin tersebut. Masing-masing dikenal sebagai serabi bungkus hijau dan serabi bungkus orange - meski begitu keduanya sama-sama berasal dari keturunan yang sama dari Hoo Gek Hok si perintis Serabi Notosuman sejak tahun 1923.

Serabi solo bungkus hijau dikenal sebagai Serabi Notosuman Ny. Lydia. Lydiawati merupakan pemilik toko serabi dan sekaligus merupakan generasi ke-3 dari Serabi Notosuman. Meski berada di jalan yang sama dan menjual produk yang sama, ia mengaku tidak saling bersaing dengan serabi bungkus orange milik saudaranya.

Yang membuat keduanya berbeda, Serabi Notosuman Ny. Lydia telah terjamin kehalalannya karena telah dilengkapi sertifikat halal. Kini dengan sertifikat halal yang dimilikinya, ia pun makin mantap dan yakin dalam menjawab keraguan para pelanggannya. Bahkan pembeli akan semakin merasa aman dengan logo halal yang terpampang di billboard tokonya.

"Saya bertanggung jawab dengan bahan-bahan dan kualitas serabi ini sehingga langkah sertifikasi halal penting. Dengan itu saya tidak hanya bertanggung jawab pada konsumen tetapi juga pada Tuhan," ujar Lydia kepada Jurnal Halal.

Banyak pelanggan yang datang lantas tak membuatnya berpuas diri. Ia pun melakukan penyempurnaan pada tokonya dengan melakukan pemisahan ruang produksi dan ruang toko untuk melayani para konsumen, sesuai dengan peraturan pemerintah.

Untuk melayani para pelanggannya Serabi Notosuman sudah mulai membuka tokonya sejak pukul 3 pagi. Para langganannya pun sangat beragam mulai dari pelajar, ibu rumah tangga, wisatawan, hingga para pejabat. Nah, kalau berkunjung ke Solo jangan lewatkan mencicipi serabi Notosuman ya?

[sumber:detikfood.com]

Bolu Meranti, Makin Lezat dengan Sertifikat Halal


Medan - Bolu produksi rumahan asal kota Medan ini memang sudah menjadi buah bibir karena rasanya yang enak. Tak heran jika para pembeli rela mengantri demi mendapatkannya. Apalagi rasanya tambah istimewa karena sertifikasi halal yang sudah dikantonginya!

Jika jalan-jalan ke kota Medan kini orang tak lagi sekedar menenteng bika ambon sebagai oleh-oleh, tetapi juga bolu meranti. Bahkan kini bolu yang satu ini sudah menjadi salah satu oleh-oleh khas dan kebanggan dari kota tersebut. Apa sih yang membuat bolu ini kian digemari?

Sejarah Bolu Meranti sebenarnya berawal dari hobi Ny. Ailing - sang pemilik - dalam memasak dan membuat aneka kue untuk sarapan keempat anaknya. Salah satu kue favorit yang sering dibuat adalah bolu gulung. Lama kelamaan karena rasanya yang enak, banyak keluarga dan tetangga yang mulai memesan.

Akhirnya karena banyak permintaan, Ny. Ailing membuka toko kecil di sebuah gerasi rumah yang terletak di Jl. Meranti. Nah, dari sanalah nama 'Bolu Meranti' dikenal. Pembeli yang semakin banyak membuat bolu meranti makin populer dan bahkan dikenal sebagai salah satu makanan khas kota Medan.

Bolu gulung Meranti ini ada beberapa macam jenis. Misalkan saja bolu gulung standar, bolu gulung spesial, bolu gulung 3in1, dan bolu gulung topping ditawarkan mulai harga Rp 40.000,00 - Rp 60.000,00. Kesemuanya tersedia dalam rasa cokelat meisis, keju, moka, strawberry, nenas, bluebbery, dan masih banyak lainnya. Kini mereka juga menambahkan beberapa jenis kue lainnya seperti bolu, nastar, lapis legit/spekuk, dan lapis keju.

Setiap harinya rumah Ny. Ailing dipadati oleh para pembeli sejak pagi. Mereka harus rela dan sabar mengantri untuk memesan bolu ini di beranda depan rumah yang mungil. Tak heran jika hanya ada 2 petugas pemesan, sebuah etalase kecil dan sebuah meja kasir tempat Ricca sang anak sulung yang kini fokus mengambil alih usaha sang mama. Tak lupa sebuah logo halal berukuran cukup besar dipasang di dinding.

Logo halal tersebut memang bukan logo yang asal dipasang. Awalnya para pembeli memang sempat mengira bahwa logo halal tersebut 'asal tempel' seperti penjual lainnya. Menurut Rissa, seiring dengan berkembangnya usaha bolu meranti ini memang banyak pembeli yang menanyakan kehalalan bolu meranti. Oleh karena itu akhirnya Rissa mendaftarkan 'Bolu Meranti' ke LPPOM MUI Provinsi Sumatera Utara. Bahkan Ricca juga mengaku sejak memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI omset penjualan bolu meranti ini meningkat tajam.


[sumber:detikfood.com]

Teliti Sebelum Membeli


Teliti Sebelum Membeli’ yang merupakan motto siaran niaga TVRI zaman baheula rasanya tetap tidak lekang dimakan waktu. Sikap konsumen untuk teliti dalam memilih produk yang akan dikonsumsinya harus selalu dilakukan. Bagi seorang muslim, kesalahan dalam memilih suatu produk yang dikonsumsinya dapat berujung pada kerugian lahir dan batin. Secara lahir, produk yang mengandung bahan berbahaya akan memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan. Sedangkan secara batin, mengkonsumsi produk tidak halal akan berdosa. Oleh karena itu konsumen perlu sekali memahami informasi tentang produk yang akan dikonsumsinya, sehingga keputusan untuk mengkonsumsi suatu produk tertentu tidak semata-mata karena tergiur dengan kemasan yang menarik, iklan yang bombastis atau harga yang murah.

Cara yang paling mudah adalah dengan teliti membaca label yang melekat pada kemasan produk. Berikut ini diuraikan beberapa hal yang peru diteliti oleh konsumen sebelum memutuskan untuk mengkonsumsi suatu produk:



Memahami Bahasa/Tulisan

Langkah pertama yang harus diperhatikan oleh konsumen adalah memahami bahasa atau tulisan. Hal ini sangat perlu karena Indonesia saat ini tengah kebanjiran produk import baik legal maupun illegal. Meskipun aturan yang berlaku mewajibkan produsen untuk mencantumkan informasi yang dapat dipahami oleh konsumen pada umumnya, tapi pada kenyataannya ada produk yang beredar di pasaran dengan tulisan atau bahasa yang sama sekali tidak dapat dipahami. Langkah konsumen yang terbaik dalam menghadapi produk seperti ini adalah menghindarinya.



Nomor Pendaftaran

Produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia seharusnya terdaftar pada lembaga pemerintah yang berwenang yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan mendapatkan nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran untuk produk pangan adalah MD atau SP untuk industri kecil. Sedangkan untuk produk import mendapatkan nomor registrasi dengan kode ML. Kode CD diberikan untuk produk kosmetika lokal dan CL untuk produk luar. Adapun kode TR diperuntukkan bagi produk obat tradisional (jamu) dalam negeri dan TL untuk produk import.



Nama Produk, Produsen dan Alamat Produksi

Nama dan alamat produsen tidak selalu sama dengan pabrik yang memproduksinya. Saat ini ada perusahaan tertentu yang sudah mendapatkan sertifikat halal untuk produk tertentu di Indonesia, kemudian memproduksi produk yang persis sama di pabrik lain di luar negeri. Padahal sertifikat halal MUI yang diberikan hanya kepada produk yang diproduksi di Indonesia. Pada kasus lain,ada produsen yang sudah dikenal masyarakat luas sebagai produsen produk bersertifikat halal kemudian mengeluarkan produk baru yang tidak disertifikasi halal. Konsumen yang tidak teliti akan otomatis beranggapan bahwa produk apapun yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut pasti halal. Hal-hal seperti ini tentunya menyesatkan konsumen. Oleh karena itu teliti nama produk, produsen dan alamat produksinya.



Daftar Bahan yang Digunakan

Salah satu hal penting lain yang harus diperhatikan oleh konsumen adalah daftar atau komposisi bahan atau istilah lain ingredients yang terkandung dalam produk yang akan dikonsumsi. Istilah bahan yang digunakan jika diperhatikan masih sangat beragam. Ada yang sudah menggunakan bahasa Indonesia yang secara umum dikenal oleh masyarakat, ada yang masih menggunakan istilah asing atau dapat ditemukan juga penggunaan kode. Istilah asing yang perlu dikritisi kehalalannya antara lain emulsifier, atau bahan pengemulsi, stabilizer atau bahan penstabil, shortening, tallow, gelatin dan collagen. Sedangkan lard adalah jenis yang harus dihindari karena merupakan istilah untuk lemak babi yang sudah pasti keharamannya. Kode yang sering muncul adalah kode untuk bahan pewarna dan kode E yang merupakan kode untuk bahan tambahan atau food additives. Tidak semua bahan dengan kode E perlu dicurigai kehalalannya. Beberapa contoh kode E yang perlu diperhatikan karena mungkin berasal dari hewan adalah E422 (gliserol/gliserin), E430-E463 (asam lemak dan turunannya) dan E470-E495 (garam atau ester asam lemak). Sedangkan E334 adalah kode untuk L-(+)-tartaric acid yang merupakan hasil samping industri wine.


Untuk dapat mengetahui produk dan bahan-bahan mana yang perlu dikritisi, konsumen dituntut untuk terus menerus menambah pengetahuannya. Dengan demikian akan terbangun konsumen yang pintar dan kritis, sehingga mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab dalam berproduksi. Walhasil, pameo ‘konsumen adalah raja’ dapat tetap dipertahankan.


Label Halal

Cara yang paling mudah dilakukan untuk memlih produk halal adalah dengan melihat ada tidaknya label atau logo halal pada kemasannya. Produsen yang akan mencantumkan label halal harus memiliki sertifikat halal lebih dahulu. Tanpa sertifikat halal MUI, ijin pencatuman label halal tidak akan diberikan pemerintah. Sampai saat ini memang belum ada aturan yang menetapkan bentuk logo halal yang khas, sehingga pada umumnya produsen mencetak tulisan halal dalam huruf latin dan/arab dengan bentuk dan warna yang beragam. Akan tetapi beberapa produsen sudah membuat logo halal dengan bentuk logo MUI dengan mencantumkan nomor sertifikat halal yang dimilikinya. Hal ini dirasakan lebih aman untuk produsen karena masih cukup banyak produk yang beredar di pasaran yang mencantumkan label halal tanpa memiliki sertifikat halal MUI.

[sumber:Jurnal Halal MUI)

Memperhatikan Kehalalan Kopi


Bahan-bahan campuran seperti krimer membuat coffee mix perlu dicermati kehalalannya. Kalau kita cermati, kopi merupakan salah satu jenis minuman yang paling dikenal secara luas di dunia. Kopi disukai oleh segala kalangan baik tua, muda, kaya maupun miskin. Diminum di pagi, siang maupun malam hari dalm bentuk panas maupun dingin.

Karena efek penyegar yang diakibatkan oleh kafein yang dikandungnya, kopi merupakan salah satu cara ampuh membuat mata bertahan melek hingga jauh malam. Apalagi di tegah demam Piala Dunia seperti saat ini. Kopi sudah dapat dipastikan menjadi teman setia para pecandu sepak bola menonton pertandingan di televisi.

Jika melihat asal bahan, cara pengolahan dan penyajiannya, apakah kita perlu memperhatikan dan memastikan kehalalan kopi?

Kopi murni

Bentuk kopi yang paling umum dan sederhana adalah kopi murni. Jenis kopi ini diolah dari biji kopi yang disangrai dan dihaluskan. Kopi bubuk jika diseduh dengan ampasnya, akan menghasilkan minuman yang populer dengan sebutan kopi tubruk.

Proses pengolahan dapat dilanjutkan dengan cara mengekstrak bubuk kopi dengan air dan dengan teknik pengeringan tertentu dihasilkan kopi murni instant. Kopi instant lebih mudah larut dan tentunya menghasilkan minuman yang terbebas dari ampas yang dapat menghiasi gigi peminumnya.

Jenis kopi yang beredar di pasaran bervariasi tergantung varietasnya seperti kopi robusta dan arabika atau berdasarkan asalnya seperti kopi lampung atau kopi toraja yang terkenal di Indonesia.

Kopi murni yang berkualitas tinggi terbuat dari 100 persen biji kopi pilihan yang tentunya tidak perlu diragukan kehalalannya karena tidak menggunakan bahan tambahan apapun. Kopi dengan kualitas seperti ini biasanya dijual dengan harga yang cukup tinggi.

Untuk mengakali harga yang terlampau tinggi produsen kopi biasanya mencampur kopi dengan bahan lain dalam proses penyangraiannya. Bahan yang umumnya menjadi bahan pencampur adalah biji jagung. Berkurangnya penggunaan kopi dengan sendirinya mengurangi kekuatan dan rasa aroma kopi.

Oleh karena itu tidak jarang produsen menambahkan bahan penambah rasa dan aroma (flavor) kopi untuk memperbaiki kualitas produknya. Penggunaan flavor menjadi titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan karena flavor kopi dapat terdiri dari puluhan bahkan ratusan bahan penyusun yang perlu dicermati kehalalannya. Kopi jenis ini dijual dalam bentuk bubuk. Meskipun sebenarnya kopi jenis ini tidak lagi mengandung 100 persen kopi, tapi pada kenyataannya di pasaran produsen tetap mengklaimya sebagai kopi murni atau kopi asli.

>Coffee mix

Selain kopi murni, pada saat ini semakin banyak dijual kopi dalam bentuk campuran yang siap minum yang dikenal dengan istilah coffee mix. Campuran yang paling sederhana adalah kopi (bubuk atau instan) dengan gula yang sering disebut dengan kopi duo.

Bentuk campuran yang lebih kompleks adalah dengan penambahan susu, krimer atau bahan minuman lain seperti jahe dan ginseng serta penambahan berbagai jenis flavor selain kopi. Bahan-bahan campuran inilah yang menjadikancoffee mix perlu dicermati kehalalannya.

Bahan campuran yang paling umum digunakan adalah krimer yang bernama non-dairy creamer. Sesuai dengan namanya, bahan ini merupakan krimer yang tidak terbuat dari susu. Komponen penyusun utamanya terdiri dari tepung sirup jagung, minyak nabati dan kaseinat dengan bahan tambahan berupa bahan pengemulsi, anti kempal, dan bahan pewarna. Meski tepung sirup jagung dan minyak nabati berasal dari tumbuhan, serta kaseinat berasal dari komponen susu yang jelas kehalalannya, akan tetapi cara pengolahan masing-masing bahan tersebut perlu diperhatikan untuk menghindari adanya penggunaan bahan-bahan penolong yang tidak halal.

Bahan pengemulsi merupakan bahan yang perlu dikritisi karena bisa merupakan turunan bahan yang berasal dari tumbuhan maupun hewan. Anti kempal yang digunakan merupakan bahan sintetik kimia. Adapun bahan pewarnanya bisa menggunakan bahan alami ataupun pewarna sintetik. Bahan pewarna alami meski berasal dari tumbuhan perlu diperhatikan bahan pengekstrak ataupun pencampurnya.

Selain krimer, bahan-bahan alami seperti jahe dan ginseng yang dipercaya dapat memberikan khasiat tertentu semakin populer digunakan. Jahe dan ginseng merupakan bahan tumbuhan yang jelas kehalalannya jika merupakan ekstrak murni tanpa ada penambahan bahan lain.

Selain kopi dengan rasa klasik, pada saat ini semakin banyak dikembangkan jenis-jenis coffee mix dengan cita rasa yang beraneka ragam. Sebagai contoh adalah rasa vanilla, moka, toffee atau capuccinodengan berbagai nama yang indah-indah. Cita rasa seperti itu didapatkan dengan cara menambahkan satu atau beberapa jenis flavor tertentu disamping pada umumnya menggunakanflavor kopi. Seperti telah diuraikan di atas, flavor merupakan bahan tambahan pangan yang merupakan campuran dari berbagai bahan baik bahan alami ataupun bahan sintetik. Komponen penyusunnya bisa terdiri dari beberapa bahan hingga puluhan bahkan ratusan bahan. Oleh karena itu penambahan flavor pada kopi merupakan titik kritis yang akan mempengaruhi kehalalan kopi.

Selain diproduksi dalam bentuk serbuk siap seduh, coffee mix diproduksi juga dalam bentuk cair siap minum yang dikemas dalam bentuk botol, kaleng, atau kemasan karton beraluminium foil. Untuk menghasilkan minuman dengan konsistensi yang stabil biasanya perlu ditambahkan bahan penstabil ekstra. Bahan pestabil ini tentunya harus dipastikan berasal dari bahan yang jelas kehalalannya.

Ternyata penambahan berbagai bahan dalam minuman kopi dengan tujuan membuat berbagai variasi baru dapat menyebabkan status kopi yang asal mulanya halal menjadi subhat. Oleh karena itu konsumen perlu berhati-hati dalam memilihnya.

Ir Muti Arintawati MSi, Anggota Pengurus dan Auditor Halal LP POM MUI


[sumber:halalguide.com]

Kerupuk Kulit


Kerupuk kulit memang sudah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari lidah konsumen orang Indonesia. Penggemarnya sangat banyak, yang berasal dari berbagai kalangan. Kerupuk yang gurih dan renyah inipun cocok dipasangkan dengan makanan apa saja. Ia bisa menemani soto, baso, nasi padang, bubur ayam, dan berbagai jenis masakan lainnya. Bahkan dimakan sendirian pun enak juga.

Konsumsi kerupuk kulit di Indonesia sangatlah besar. Anda akan dengan mudah mendapatkannya di berbagai warung dan restoran. Memang secara statistik belum didapatkan angka pasti mengenai jumlah kuantitatif konsumsi kerupuk kulit di Indonesia. Tetapi melihat animo masyarakat yang begitu besar dan keberadaannya yang tersebar luas, kita pantas menduga bahwa konsumsi kerupuk ini sangat besar.

Besarnya permintaan kerupuk kulit ini tentunya mendatangkan hikmah bagi industri kecil yang bergerak di bidang tersebut. Tetapi dari hasil pantauan kami terhadap beberapa industri kecil kerupuk kulit di Sidoarjo dan Jember, Jawa Timur, justru menunjukkan fakta yang sebaliknya.

Beberapa industri yang skalanya masih industri rumah tangga (IRT) itu mengeluh tidak dapat berproduksi secara kontinyu. Beberapa IRT tersebut mengaku sulit mendapatkan bahan baku kulit yang dibutuhkannya. Kalaupun ada harganya sudah melambung sangat tinggi, karena minimnya pasokan dan banyaknya permintaan. Kesulitan bahan baku ini bahkan telah memaksa beberapa penghasil kerupuk kulit di Jember terpaksa harus menghentikan produksinya.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, produksi peternakan sapi lokal kita memang mengalami stagnansi. Untuk memenuhi kebutuhan daging sapi, maka daging impor pun didatangkan dari negara-negara Australia, Selandia Baru, dan Amerika. Daging tersebut didatangkan dalam bentuk daging beku tanpa tulang dan tanpa kulit. Sedangkan kulit lokal yang bagus, selain untuk keperluan pangan, juga digunakan untuk kerajinan kulit, seperti sepatu, tas, dan jaket. Oleh karena itu wajar jika kulit untuk keperluan kerupuk menjadi langka dan sulit didapatkan.

Lalu pertanyaannya, kerupuk kulit yang beredar dan banyak dikonsumsi masyarakat itu berasal dari mana?Sebagaimana angka konsumsi, data produksi kerupuk kulit ini juga sulit didapatkan. Apalagi kebanyakan industri yang membuatnya adalah industri kecil atau industri rumah tangga yang sulit dipantau keberadaannya. Dari hasil penelusuran informasi kepada para pengusaha kerupuk kulit didapatkan fakta bahwa beberapa industri kerupuk kulit tersebut menggunakan bahan baku kulit impor.

Kulit sapi impor itu konon didatangkan dari Korea dan Cina, meskipun data secara pastinya belum didapatkan. Untuk mendapatkan bahan baku tersebut, para pengusaha kerupuk tidak mampu mengimpor sendiri. Mereka mendapatkan dari para pemasok dan pedagang besar yang mampu mengimpor secara langsung dari luar negeri. Perdagangan kulit impor ini terjadi secara sembunyi-sembunyi, tidak bisa dilakukan di pasar-pasar umum. Bahkan pengusaha kerupuk yang tidak tahu informasi ini juga sulit mendapatkan bahan baku tersebut.

Jika benar kulit yang dipakai industri kerupuk tersebut didapatkan dari impor, apalagi dari negara-negara non-Muslim, akan mendatangkan masalah dan pertanyaan besar, apakah kulit tersebut dijamin kehalalannya? Dari hewan yang menghasilkan kulitnya, kita masih bisa mempertanyakan, apakah hewan tersebut benar-benar sapi ataukah babi? Sebab kulit sapi dan kulit babi ketika diproses menjadi kerupuk akan menghasilkan jenis kerupuk yang mirip. Bagi orang awam akan sulit membedakan antara kerupuk kulit sapi ataukah kulit babi.

Kalaupun seandainya memang benar kulit sapi, kita masih akan bertanya, apakah sapi tersebut disembelih secara halal ataukah tidak? Jika berasal dari negara seperti Korea dan Cina, akan sulit mendapatkan sapi yang disembelih secara Islam.

Kalau demikian, bagaimana status kehalalan kerupuk kulit yang setiap hari disajikan di warung-warung dan kita makan? Memang sulit menentukan status kehalalannya. Secara fisik menggunakan pandangan mata biasa, akan sulit menentukan kehalalan kerupuk kulit tersebut. Apalagi jika sudah disajikan secara rapi dan dikemas di dalam plastik.

Namun sekedar tips kecil, Anda sebaiknya waspada terhadap kerupuk kulit yang warnanya lebih putih, penampakannya lebih halus, lebih empuk dan lubang udaranya kecil-kecil. Lebih dari itu memang sebaiknya kita waspada terhadap makanan yang gurih dan renyah ini.



[sumber:halalguide.com]

Coming soon The Euro Halal Market show (Pameran Pasar Halal Eropa) "26-28 November 2011",Brussels


Halal tidak hanya untuk Industri Makanan, tetapi mencakup banyak sektor seperti Bank dan Asuransi, Pariwisata, Industri Medis dan Kosmetik.Pasar ini terus meningkat,ini adalah tantangan kesempatan yang luar biasa bagi para profesional untuk merebutnya. Untuk itu Pameran Pasar Halal Eropa didedikasikan kepada para profesional yang berusaha untuk mengintegrasikan standar kualitas tingkat tinggi agar mereka mengetahui - bagaimana sertifikasi halal.

Visi Kami: Untuk menjadi platform utama tahunan Eropa yang ditujukan untuk profesional dari masing-masing sektor dalam jaminan halal.
Misi kami: untuk mempromosikan halal sebagai merek dipercaya berkelanjutan

The Euro Halal Market show (Pameran Pasar Halal Eropa) adalah acara Eropa pertama yang didedikasikan kepada sektor halal dan akan menjadi tempat terbaik untuk perdagangan, membeli atau menjual produk-produk halal atau pelayanan-pelayanan halal. The Euro Halal Market show (Pameran Pasar Halal Eropa) akan di dukung oleh banyak media, dan akan memberikan kesempatan kepada para pelanggan dan pemasok untuk datang bersama-sama. Luas tempat pameran adalah 20.000 meter persegi.

The Euro Halal Market (Pameran Pasar Halal Eropa) akan menghadirkan orang-orang penting dari seluruh dunia dari sektor-sektor halal dan merupakan ajang yang sempurna untuk perdagangan.

Tujuan dari pameran ini adalah:
• untuk memberikan sebuah pelayanan dari kualitas,
• untuk mendengarkan, untuk memberikan jawaban-jawaban edukasi,
• untuk mengangkat acara ini,
• untuk menjadi tempat pertemuan antar perekonomian yang berbeda,
• untuk menjadi tempat antar kecenderungan yang berbeda-beda,
• dan untuk membuat dan menarik perhatian orang untuk membeli dan mengadopsi produk-produk dan pelayanan halal.

Keuntungan yang ditawarkan oleh acara Euro Halal Market (Pameran Pasar Halal Eropa) adalah untuk menikmati acara unik ini di Brussel untuk kemudian menghargai ulasan-ulasan positif media yang memberikan penjelasan.Ini juga memungkinkan perusahan-perusahan kecil untuk memperoleh paparan ke publik.

• Untuk menarik pelanggan-pelanggan baik lama dan baru
• Untuk mempererat relasi antar pelanggan setia anda dan para pemasok
• Untuk memperkenlakan citra dan cara berdagang anda
• Untuk menunjukkan ke khlayak umum konsep-konsep dan inovasi-inovasi anda
• Untuk melakukan penjualan langsung dan cepat
• Untuk mendapatkan keuntungan yang bermanfaat dari media-media acara
• Untuk mendapatkan koneksi baru dan menarik perhatian pelangggan-pelanggan baru dan orang-orang penting untuk pasar halal di Eropa dan juga di dunia.
Pameran dijadwalkan pada tanggal 26 s/d 28 November 2011. Akan diselenggarakan dari pukul 10.00 am s/d 7.00 pm.
Pameran Pasar Halal Eropa adalah khusus untuk orang-orang yang mempunyai hubungan dengan sektor-sektor halal. Dalam acara ini, tidak hanya ditujukan kepada kaum muslimin, tidak keagamaan, ras atau etnik yang dibuat oleh penyelenggara, Pameran Pasar Halal Eropa terbuka utuk pengunjung dari seluruh dunia. Pasar Halal Eropa ( The Euro Halal Market) adalah pameran internasional yang berlokasi di jantung Eropa. Pasar Halal Eropa ( The Euro Halal Market) menghadirkan banyak orang-orang Eropa dan tamu-tamu internasional. Untuk berpartisipasi dalam acara ini,setiap produk-produk dan pelayanan yang dipresentasikan di Pasar Halal Eropa ( The Euro Halal Market) harus bersertifikat halal.

Untuk pemesanan kios pameran, kontak The Euro Halal Market di alamat:
GD DIFFUSION
Place Leemans, 14
1050 Brussels
BELGIUM
Tel : +32 2 644 37 00
Fax : +32 2 640 06 72
info@eurohalalmarket.com


[sumber:www.eurohalalmarket.eu]

Mengenal Titik Kritis Haram pada Bakmie


Ritme kerja masyarakat perkotaan yang serba bergegas telah membuat kehidupan warganya seperti terbelenggu oleh waktu. Situasi yang serba padat diiringi mobilitas tinggi dan gaya hidup metropolis tersebut sering membuat orang lupa akan aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam makanan.

Sebagai seorang muslim, faktor kehalalan tentu saja menjadi hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Mengikuti perkembangan zaman memang sebuah keharusan. Namun dalam hal gaya hidup, termasuk dalam hal memilih makanan, tentu ada beberapa hal yang dijadikan pedoman.

Diantara sekian banyak makanan siap saja yang tersedia di kedai-kedai maupun restoran, bakmie, baik goring maupun rebus, termasuk makanan favorit. Lalu, bagaimana mencermati setiap jeyang dipilih agar tidak terjebak pada makanan yang tidak halal?

Mie, yang menjadi bahan dasar olahan bakmie berasal dari terigu gandum yang pada dasarnya halal. Namun, di Indonesia, terigu harus ditambah vitamin yang dapat berasal dari hewan. Oleh karena itu harus diketahui persis sumbernya.

Bakmie, seperti diketahui biasanya diolah dengan berbagai bahan tambahan seperti sayuran, daging ayam maupun seafood. Selain bahan tambahan tersebut, untuk memperoleh rasa dan aroma yang sedap, dalam memasak bakmie juga dicampurkan beberapa bahan tambahan seperti minyak dan bumbu. Bumbu dalam bakmie biasanya terdiri dari kecap, penyedap, dan minyak.

ah, selain bahan mie-nya sendiri, titik kritis haram pada bakmie terletak pada bahan tambahan dan bumbu-bumbu yang ditambahkan tadi. Jika bahan tambahannya berupa daging ayam atau daging sapipun harus dipastikan bahwa proses penyembelihannyapun melalui cara-cara yang telah ditentukan oleh syariah Islam sehingga halal.

Dalam hal bumbu, yang patut dicermati adalah adanya penyedap rasa berupa Monosodium Glutamat atau Mononatrium Glutamat (MSG). Bahan ini adalah produk microbial, yang media pertumbuhan bakterinya bisa saja melalui media yang haram.

Lalu, di dalam tambahan bumbu terdapat kecap dan minyak. Sumber minyak tersebut tentu bermacam-macam, ada yang menggunakan minyak sayur dicampur kaldu. Nah, kaldu ini bisa berasal dari ayam, sapi maupun daging babi. Selain minyak, dalam masakan bakmie juga sering terdapat angchiu, sejenis arak yang dipakai untuk tumisan masakan. Karena mengandung arak, angchiu ini jelas haram.

Nah, mengingat begitu beragamnya kandungan bahan campuran yang terdapat dalam sebuah masakan mie, maka sangat bijaksana jika sebelum memutuskan untuk mengonsumsi bakmie kita pastikan dulu bahwa resto yang menjajakan makanan tersebut telah memenuhi syarat kehalalan dari MUI. Dengan cara ini kita bisa terhindar dari resiko memakan makanan haram.


[sumber:halalmui.org]

Sabtu, 30 Juli 2011

ASEAN Perlu mengadakan "World Halal Food Industry", kata Sekjen ASEAN


Negara-negara Asean perlu memanfaatkan potensi besar yang ada dalam industri makanan halal dunia dengan latar belakang status ekonomi yang terus membaik di kalangan negara-negara muslim, kata kelompok Sekretaris Jenderal Surin Pitsuwan.

"Kenaikan pendapatan populasi menengah memberikan kesempatan bagi negara-negara Asean untuk menaklukkan industri ini sebagai pasar halal dunia mencapai US $ 25 triliun, setiap tahunnya.

"Lebih dari setengah dari 600 juta populasi di wilayah ini adalah Muslim, maka, kita berada di jalur yang benar untuk menghasilkan makanan halal.

"Negara-negara Asean juga dikenal sebagai dapur dunia," katanya dalam pidato di "World of Halal Science, Industry and Business International Conference 2011".

Sementara itu, Dr Nor Azman Ngah, General Manager, General Manager, Infrastructure and Investment Investor Support Service, Halal Industry Development Corporation Sdn Bhd, mengatakan kepada wartawan, setiap negara harus menemukan kekuatan mereka dan tingkatan dari kemampuan di industri halal.

"Negara-negara Asean juga harus memanfaatkan diatas kelengkapan mereka dan berkolaborasi di antara mereka untuk mencapai skala ekonomi dalam produksi untuk bersaing di pasar global," tambahnya.

Pada potensi untuk Malaysia untuk memanfaatkan industri ini, dia mengatakan ada peluang besar untuk memperluas perdagangan dan investasi produk halal di bawah ASEAN Free Trade Area (AFTA).

"Via AFTA, kita dapat melakukan investasi reverse seperti di Indonesia, Laos dan Kamboja dengan mengambil keuntungan dari biaya produksi murah mereka, dan ukuran pasar yang lebih besar," tambahnya.

Ia juga mengatakan output dari investasi terbalik tersebut dapat dipasarkan di dalam negeri, diekspor kembali ke ASEAN bangsa dan negara-negara dunia ketiga seperti Timur Tengah dan Asia Utara.

Dr Nor Azman mengatakan AFTA pasti akan membawa sejumlah besar produk-produk halal dari negara-negara Asean lain ke Malaysia dan sebaliknya.

Ia percaya itu tidak akan sulit bagi Malaysia untuk menembus pasar muslim ASEAN, menikmati kredibilitas tinggi dalam industri Halal.


[sumber:halajournal.com]

Perisa Daging Babi


Perisa daging babi dibuat sama seperti dengan yang dijelaskan pada artikel sebelumnya. Dengan demikian, perisa babi bisa dibuat dengan tanpa menggunakan unsur-unsur dari babi itu sendiri apakah lemaknya ataupun ekstrak dagingnya. Dengan kata lain hanya menggunakan bahan-bahan kimia saja, atau kalaupun ada dapat ditambahkan lemak sapi atau ekstrak daging sapi dari sapi yang disembelih secara Islami. Jika dibuat dari bahan-bahan yang halal seperti ini, apakah perisa daging babi boleh digunakan?

Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kita harus mengingat bahwa kehalalan suatu bahan tidak hanya tergantung pada bahannya saja, ada prinsip-prinsip atau kaidah lain yang harus pula diterapkan. Salah satu kaidah yang harus diterapkan adalah Islam menutup lubang-lubang ke arah haram. Jadi apa saja yang akan membawa kepada yang haram adalah haram (Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal Haram dalam Islam).

Walaupun perisa daging babi dibuat dengan tidak menggunakan bahan yang haram sekalipun, maka perisa daging babi jenis ini seharusnya tidak boleh digunakan sama sekali (haram) karena jika dibolehkan maka akan membawa kita menyukai apa-apa yang Allah haramkan.

Secara awam saja kita tidak dapat membedakan perisa daging ayam yang halal dengan yang tidak halal (menggunakan bahan tidak halal dalam pembuatannya), apalagi perisa daging babi yang kemungkinan menggunakan bahan yang tidak halalnya lebih tinggi lagi. Disamping itu, jik akita telah terbiasa mengkonsumsi bahan pangan berflavor daging babi sintetik (walaupun dibuat dari bahan-bahan yang halal), maka kita akan cenderung untuk menyukainya dan suatu saat tidak dapat lagi membedakan mana yang sintetik dan mana yang alami serta mana yang dibuat dengan bahan yang tidak halal. Dengan prinsip mencegah ke arah haram maka penggunaan perisa babi, bagaimanapun dibuatnya tidak diperkenankan sama sekali.

Permasalahan lain juga timbul yaitu dalam pembuatan perisa daging sering dilakukan dengan pencampuran berbagai perisa yang sebelumnya sudah dibuat disamping base. Untuk membuat perisa daging sapi misalnya, dapat digunakan perisa daging babi sebagai salah satu bahan dasarnya disamping base dan bahan-bahan lainnya. Dengan menggunakan prinsip mencegah ke arah haram maka penggunaan perisa daging babi untuk pembuatan perisa daging (ayam, sapi, dll.), walaupun dibuat dari bahan-bahan yang halal, tetap tidak diperkenankan. Wallohu’alam bissawab.


[sumber:Jurnal Halal LP POM MUI]

Perisa (Flavour) Daging


Perisa daging termasuk kedalam kelompok process flavour yaitu perisa yang utamanya dibuat dengan reaksi kimia dari bahan-bahan prekusornya. Salah satu prekusor yang dapat digunakan adalah lemak, baik itu lemak ayam, sapi atau lemak babi. Untuk membuat perisa daging ayam sering digunakan lemak ayam, khususnya untuk memberi flavor daging ayam rebus yang aromanya banyak ditentukan oleh komponen-komponen yang berasal dari hasil degradasi lemak.

Disamping lemak, adapula perisa yang dibuat dengan menggunakan ekstrak dagingnya sendiri, yang dapat dibuat dengan memanfaatkan daging sisa hasil pengolahan daging dimana daging tersebut biasanya dihidrolisa dulu agar menghasilkan rasa daging yang sesuai.

Dari segi kehalalan, seperti dijelaskan pada cara pembuatanya diatas, perisa harus dicermati karena dapat mengandung lemak hewani, bahkan lemak babi dan ekstrak daging. Seperti diketahui sebagian perisa adalah produk impor dimana bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatannya diperolah dari negara-negara maju.

Di negara maju banyak lemak dan sisa-sisa daging babi yang digunakan untuk pembuatan perisa. Disamping itu, kebanyakan daging dan lemak sapi, kambing atau ayam diperoleh dari hewan yang kebanyakan tidak disembelih secara Islami. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan yang teliti terhadap perisa daging ini karena kemungkinan tidak halalnya tinggi.

Masalahnya, perisa daging dalam label hanya ditulis perisa daging seperti perisa daging ayam, daging sapi, baso, dll tanpa diketahui bahan pembuatnya apa. Dengan demikian, untuk menentukan kehalalan perisa daging tidak dapat dilakukan hanya dengan membaca komposisi pada label saja, harus ditelusuri bagaimana perisa itu dibuat, sebuah pekerjaan yang tidak mudah. Apabila dari hasil pemeriksaan perisa daging terbuat dari bahan-bahan yang halal maka halal lah dia dan sebaliknya.

[sumber:Jurnal Halal LP POM MUI]

Menanti Kesadaran Halal Umat


Mengonsumsi makanan halal dan baik merupakan hal yang tak bisa ditawar oleh seorang Muslim, kecuali dalam keadaan darurat. Islam memandu umatnya untuk hanya mengomsumsi yang halal dan baik. Meski dalam kenyataannya, banyak umat Islam mengabaikan hal ini.

Mereka jarang bersikap kritis pada makanan yang mereka konsumsi. Padahal, kata Auditor LPPOM MUI, Anton Apriyantono, makanan memberikan pengaruh dalam perilaku keseharian seorang Muslim. Secara spiritual pun berpengaruh. Ia menyatakan bahwa Nabi Muhammad shalallhu 'alaihi wassalam pernah bersabda bahwa terkabulnya doa bergantung pula pada makanan.

Jika makanan yang masuk ke dalam tubuh adalah makanan halal, Allah akan mengabulkan doa seorang hamba. ”Bukankah Allah adalah Maha Suci dan tentunya hanya menerima mereka yang suci pula, yaitu mereka yang mengonsumsi makanan halal dan baik saja,” katanya di Jakarta, pekan lalu.

Sekali lagi, cermati produk
Ia menyarankan agar umat Islam disarankan untuk sangat berhati-hati dengan makanan yang mereka konsumsi. Satu hal sepele tapi penting, katanya, adalah bersikap cermat dalam memilih produk yang akan mereka konsumsi. Untuk produk kemasan, misalnya, perhatikan labelnya.

Lihatlah apakah dalam label itu terdapat nomor pendaftaran produk tersebut. Menurut Anton, pada setiap kemasan sebuah produk akan terdapat nomor pendaftaran baik pada Departemen Kesehatan maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), yang mengindikasikan bahwa produk tersebut sehat untuk dikonsumsi.

Untuk produk dalam negeri nomor pendaftaran diawali dengan huruf MD. Sedangkan produk luar negeri tertera huruf ML yang disertai serangkaian nomor. Apabila tak ada nomor pendaftaran pada kemasan, dapat disimpulkan bahwa itu merupakan produk ilegal. Kini banyak produk yang merupakan produk ilegal.

Selain nomor pendaftaran, jelas Anton, perhatikan pula label halal pada kemasan produk tersebut. Jika tidak ada lebih baik tak mengonsumsinya. Ini lebih aman daripada kita was-was apakah produk itu berstatus halal atau tidak. Telusuri pula produk mana saja yang telah mendapatkan sertifikat halal dari LP POM.

Demikian pula dengan daging. Ia menyatakan bahwa banyak daging yang rentan kehalalannya. Ini terkait dengan cara penyembelihan hewan penghasil daging tersebut. Di pasar, banyak pedagang yang menjual ayam, misalnya, yang tak jarang menyembelihnya serampangan saja. Para pedagang menyembelih ayam secara tak sempurna.

Urat leher ayam belum putus, ayam pun belum menemui kematian tetapi mereka telah menaruhnya ke dalam bejana berisi air mendidih. Bila memungkinkan lacak pula rumah pemotongannya. Agar semakin yakin atas kehalalan daging yang dikonsumsi. Menurutnya, ada beberapa rumah pemotongan yang telah bersertifikat halal diantaranya Charoen Phokpan dan Five Star. Ketelitian pada daging juga mestinya berlaku ketika berbelanja daging di supermarket. Konsumen muslim, kata Anton, mestinya selalu bertanya apakah daging itu bersertifikat halal.

Namun ia pun mengingatkan. Meski telah jelas kehalalan daging tersebut, lihat pula apakah daging itu dideretkan dengan daging yang haram. Daging babi misalnya. Jika demikian adanya, Anton menyarankan untuk tak membeli daging tersebut. Bisa saja peralatan untuk memotong, menimbang atau peralatan lainnya tercampur.

”Kita mestinya yakin benar akan kehalalan produk yang akan kita konsumsi. Makanya hal ini harus selalu ditanyakan kepada pihak produsen atau pedagang. Ini merupakan hak konsumen untuk mengetahui secara detail mengenai barang yang akan dibeli. Umat islam harus kritis mengenai hal ini,” tandasnya.

Namun dalam kenyataannya, tambah Anton, banyak umat islam yang mengabaikannya. Ada dua kemungkinan yang menyebabkannya. Pertama, pengetahuan umat islam yang minim akan produk halal. Penyebab kedua, adalah bahwa umat islam tak memedulikan apa yang mereka konsumsi. Penyadaran akan produk halal memang harus terus digalakkan.

Ustadz Muhammad Thamrin juga menyatakan akan pentingnya mengonsumsi produk halal dan baik. Ia menyatakan bahwa umat islam yang mengabaikan kehalalan produk yang mereka konsumsi berarti mengabaikan seruan Rasulullah Muhammad. Padahal Muhammad telah memerintahkan umat Islam untuk mengonsumsi produk yang halal dan baik.

”Bukankah kita diperintahkan untuk mendengar perintah dan mentaatinya. Demikian pula dengan perintah mengonsumsi produk halal ini. Semestinya umat islam juga memberikan perhatian penuh atas produk yang mereka konsumsi. Jangan sampai produk haram masuk ke dalam tubuh mereka,” katanya.

Sebab apa yang masuk ke dalam tubuh akan memberikan pengaruh. Jika produk haram yang masuk ke dalam tubuh maka pengaruhnya pun buruk. Bahkan ia menengarai bahwa banyaknya anak-anak orang muslim yang tak menaati aturan agamanya, akibat makanan yang mereka konsumsi. Orang tua mereka telah memasukan barang haram ke dalam tubuh anak-anak tersebut.

[sumber:halalguide.info]

Jumat, 29 Juli 2011

Keuntungan Sertifikasi Halal bagi Produsen




Bagi konsumen, terutama konsumen muslim, keuntungan dari sertifikat halal sudah jelas: mengetahui sebuah produk telah bersertifikat halal berarti keamanan dan ketenangan batin dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk tersebut. Konsumen mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang halal. Sertifikat halal memberikan keuntungan bagi semua konsumen, tidak hanya konsumen muslim saja, karena halal tidak saja berarti kandungannya halal namun juga diproses dengan cara yang ber-etika, sehat dan baik.

Lalu apa keuntungan bagi produsen apabila produknya telah bersertifikat halal? Halal itu baik untuk bisnis juga. Ini adalah salah satu bentuk kewajiban sosial dan dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Sertifikat halal membuka peluang eksport yang luas dan karena sertifikasi halal bukanlah kewajiban, produk yang telah bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan perusahaan pangan lainnya.

Sertifikasi halal diperlukan untuk memproduksi produk-produk untuk konsumen produk halal yang saat ini mencakup konsumen muslim dan juga non-muslim yang ingin menjaga kesehatannya dengan menjaga makanannya. Saat ini terdapat 1,4 milyar penduduk muslim dan jutaan konsumen non-muslim lainnya yang memilih untuk mengkonsumsi produk halal. Dengan mensertifikasi kehalalan produk, produk tersebut mendapat kesempatan untuk menembus pasar pangan halal yang diperkirakan bernilai sekitar 150 hingga 500 milyar USD.

Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas konsumen halal di seluruh dunia.

Secara singkat, keuntungan memperoleh sertifikat halal adalah:

Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar muslim dan jutaan non-muslim lainnya.
Sertifikasi Halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
100% keuntungan dari market share yang lebih besar: tanpa kerugian dari pasar/klien non-muslim.
Meningkatkan marketability produk di pasar/negara muslim.
Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
Peningkatan citra produk.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera sertifikasikan produk anda dan raih keuntungannya bagi produk anda.

[sumber:halalguide.info]

Sertifikasi Halal Hotel Wajib Diberlakukan


Malaysia - Bulan Ramadhan tinggal dua hari lagi. Ramadhan tahun ini, hotel-hotel di negara jiran tidak hanya sibuk mempersiapkan berbagai menu istimewa ramadan. Berbagai persiapan juga mereka lakukan termasuk mengurus sertifikasi halal yang mulai diberlakukan wajib oleh pemerintah setempat.

Sejak Februari 2011 lalu pemerintah Malaysia mengumumkan sekitar 366 hotel dan resort yang berada di negara tersebut telah memperoleh sertifikat halal. Dimana sekitar 77 sertifikat dikeluarkan oleh JAKIM dan sisanya 289 sertifikat dikeluarkan oleh JAIN. Boleh dibilang keduanya merupakan badan sertifikasi halal yang berwenang di Malaysia. Kesemua hotel yang memperoleh sertifikasi tersebut terdiri dari hotel bintang 5 hingga level budget hotel.

Menjelang bulan Ramadhan, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia alias JAKIM kembali menghimbau hotel-hotel untuk mengajukan sertifikasi halal. Dimana sertifikat ini penting guna menjamin bahwa makanan dan minuman yang mereka sajikan untuk konsumen kepada pengunjung selama ramadan benar-benar terjamin halal. Bahkan untuk itu, Othman Mustafa selaku direktur umum JAKIM mengatakan bahwa JAKIM telah mempermudah proses sertifikasi halal yang kini dapat diperoleh cukup dalam selama sehari.

"Kami telah mengirimkan surat himbauan kepada hotel-hotel terkait. Dan sekitar 80% hotel di kawasan federal Malaysia (Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan) telah memperoleh sertifikasi halal. Kami juga memiliki petugas khusus yang akan memproses sertifikasi halal yang membutuhkan persetujuan secara cepat ini," terang Othman.

Othman juga menambahkan, hotel-hotel yang belum dapat memperoleh sertifikat halal nantinya dapat memperoleh sanksi dibawah Trade Descriptions Act 1972.

"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap operasi ini dari waktu ke waktu. Kami juga akan mengambil tidakan nyata jika ada komplain dari publik," jelasnya seperti yang dikutip dari bernama.com.


[sumber:detikfood.com]

Sosialisasi Program Kota Halal ke Siswa SMU


Bogor – Target Bogor sebagai kota halal semakin dekat. Program yang ditargetkan bisa terealisasikan pada 2012 ini mulai menyelenggarakan aneka kegiatan promosi dan sosialisasi. Salah satunya adalah sosialisasi halal kepada siswa dan siswi SMU di kota Bogor.



Program yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor ini merupakan program pertama sosialisasi menuju Bogor kota Halal kepada siswa Sekolah Menengah Umum (SMU). Tidak kurang dari 40 siswa dari empat sekolah yakni SMU 1 Bogor, SMU 2 Bogor, SMU 4 Bogor dan SMKN 2 Bogor ikut ambil bagian dalam acara ini.



Hadir dalam acara tersebut kepala Dinas Pertanian Kota Bogor Ir. H. Hidmat Sughiana, MM dan Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi LPPOM MUI Lia Amalia, S.T, S.S, M.T yang memberikan materi presentasi menuju Bogor Kota Halal. “Program sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan edukasi kepada para siswa dan masyarakat mengenai pentingnya kehalalan produk pangan yang beredar dan kita konsumsi. Melalui Bogor kota Halal kami berupaya menyajikan makanan halal dan ketenteraman batin konsumen, selain untuk berkontribusi mewujudkan masyarakat bogor yang cerdas,” ujar Ir. H. Hidmat Sughiana, MM.



“LPPOM MUI sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi halal di Indonesia ikut serta membantu dalam mewujudkan Bogor Kota Halal melalui sosialisasi dan edukasi pentingnya makanan halal. Selain itu kami juga mengajak masyarakat untuk sama-sama menyuarakan hak konsumen muslim akan kebutuhan produk halal. Berani bertanya dan mengetahui sejelasnya produk yang dijual di masyarakat adalah salah satu poin dapat terwujudnya Bogor Kota Halal,” ujar Lia Amalia, S.T, S.S, M.T.



Dalam acara ini disampaikan aneka macam pengetahuan tentang kehalalan produk pangan, obat dan kosmetika. Salah satu yang menjadi perhatian adalah juga pangan olahan asal hewan. Aneka games pengetahuan dan Tanya jawab tentang kehalalan menjadi salah satu sesi yang mendapat respon meriah dari para siswa dan siswi ini.

[sumber:halalmui.org]

Panduan Halal-Haram Ingredient Makanan-Minuman


Industri pangan telah berkembang dengan sangat pesat. Saat ini makanan tidak lagi hanya sekedar direbus, dikukus, dan digoreng saja, namun juga diolah dengan berbagai bahan baku (ingredients) yang beraneka ragam. Untuk meningkatkan kualitas, penampilan, masa simpan, rasa, serta aroma, para praktisi pengolahan produk pangan menggunakan bahan baku (utama) dan bahan tambahan pangan (BTP), seperti : penyedap, pemanis, pengemulsi, pengembang, pewarna, pelapis, pelembut, pencegah penggumpalan (anti-caking agent), dll.

Ingredient yang ditambahkan terkadang tidak hanya satu macam, namun kombinasi dari berbagai bahan. Sebagai konsumen Muslim, sudah selayaknya kita memahami status kehalalan ingredien yang dipakai dalam membuat beraneka produk makanan dan minuman.

Untuk lebih amannya, sebaiknya kita hanya menggunakan bahan-bahan yang telah jelas status kehalalannya. Alhamdulillah, saat ini di tanah air telah ada banyak produk yang memiliki sertifikat halal. Daftar produk halal yang telah diperiksa LPPOM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat dilihat di internet.



BAHAN BAKU UTAMA :

1. Tepung terigu

Tepung terigu adalah bahan baku utama yang dipakai dalam pembuatan berbagai produk makanan, seperti : rerotian (bakery), mie (noodle), spaghetti, piza, dll. Tepung terigu kaya akan kandungan karbohidrat, namun sangat sedikit kandungan vitamin dan mineralnya. Untuk memperkaya kandungan nutriennya, beberapa bahan tambahan pangan sering ditambahkan sebagai fortifikan tepung terigu.

Keputusan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 962/Menkes/SK/VII/2003 tentang Fortifikasi Tepung Terigu menyebutkan bahwa terigu yang diproduksi, diimpor atau diedarkan di Indonesia harus mengandung fortifikan, yang meliputi: zat besi (Fe), seng (Zn), vitamin B1, vitamin B2, serta asam folat.

Dari sisi kehalalannya, tepung terigu relatif tidak ada masalah. Akan tetapi, berbagai bahan dan improving agents yang ditambahkan rentan terhadap berbagai pencemaran bahan haram. Sebagai contoh, vitamin B1 (thiamine), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat (folic acid) yang bersumber dari tanaman halal dikonsumsi. Vitamin-vitamin tersebut berubah status menjadi tidak halal manakala diproduksi secara mikrobiologis menggunakan media yang tidak halal.

Contoh fortifikan lain yang berstatus syubhat adalah asam amino L-sistein (L-cysteine hydrochloride). Bahan ini sering dipakai untuk melunakkan gluten gandum, sehingga dihasilkan produk tepung terigu yang lembut (halus) dan volumenya lebih besar. Ada 3 macam sumber L-sistein, yaitu: dari hasil ektraksi rambut manusia, ekstraksi bulu binatang, dan dari produk mikrobial.

Fatwa ulama menyebutkan bahwa L-sistein yang diekstraksi dari rambut manusia hukumnya haram. Selanjutnya, L-sistein yang diekstraksi dari bulu unggas dan produk mikrobial lainnya hukumnya syubhat. L-sistein yang diperoleh dari bulu unggas, seperti : bulu bebek (duck feather) dan bulu ayam (chicken feather) hukumnya haram jika diekstraksi dari bulu unggas yang tidak disembelih secara syar’i. L-sistein yang dihasilkan dari reaksi mikrobial juga berstatus haram jika mikrobianya ditumbuhkan pada media yang tidak halal.



2. Mentega

Mentega adalah produk olahan pangan yang dibuat dari bahan dasar krim susu. Bahan ini banyak dipakai untuk olesan roti dan biskuit, sebagai perantara lemak di beberapa produk roti dan masakan, serta kadang-kadang dipakai untuk menggoreng. Oleh karena merupakan produk olahan susu, maka mentega mengandung lemak dan kholesterol yang cukup tinggi.

Pada dasarnya, mentega adalah produk emulsi air dalam minyak yang diperkaya dengan berbagai bahan tambahan, seperti : flavor dan pewarna. Agar adonan mentega (terutama air dan minyak/lemaknya) dapat bercampur dengan baik (merata/homogen), maka dalam pembuatannya, mentega ditambahi dengan bahan pengemulsi (emulsifier). Bahan pengemulsi yang sering dipakai adalah senyawa mono- atau di-gliserida yang dihidrolisis dari senyawa lemak. Oleh karena berasal dari lemak, maka bisa saja berasal dari lemak nabati maupun lemak hewani. Apabila berasal dari lemak hewani, maka dapat saja berasal dari lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

Emulsifier yang diproduksi dari lemak nabati dapat pula tercemar bahan haram. Pada saat hidrolisis lemak menjadi senyawa gliserida dapat saja digunakan enzim lipase yang diambil dari hewan haram, seperti : porcine pancreatic lipase, yaitu enzim pencerna/penghidrolisis lemak yang dihasilkan oleh pankreas babi.



3. Margarin

Margarin berbeda dengan mentega. Apabila mentega dibuat dari bahan dasar susu, maka margarin dibuat dari bahan dasar lemak tumbuhan, seperti : lemak dari minyak kelapa dan minyak kelapa sawit.

Dalam proses pembuatan margarin (skala industri) seringkali ditambahkan bahan pengemulsi, bahan penstabil (stabilizer), bahan pewarna, serta penambah aroma (flavor). Apabila bahan-bahan yang dipakai tersebut berasal dari bahan halal tentu tidak tidak masalah. Namun apabila berasal dari produk hewani, maka harus dipastikan dari hewan halal atau hewan haram.

Salah satu bahan pengemulsi yang sering dipakai adalah lesitin. Apabila menggunakan lesitin kedelai (soy lechitin) maka tentu tidak masalah. Namun apabila menggunakan lesitin babi, maka tentu membuat produk makanan tersebut menjadi haram.



4. Keju

Keju adalah salah satu jenis makanan olahan favorit yang berasal dari susu hewan, seperti: susu sapi, kambing, domba, dan unta. Meskipun berasal dari susu, namun dalam proses pembuatannya ditambahkan berbagai bahan yang dapat membuat produk olahan susu ini menjadi tidak halal.

Keju dibuat melalui berbagai tahapan proses, yang dimulai dari proses penambahan bakteri starter, penambahan enzim penggumpal protein, pembentukan curd, pencetakan dan pengepresan, penambahan garam, serta penyimpanan (pematangan).

Enzim pencerna protein (protease) penting dipakai untuk menggumpalkan keju dan memisahkannya dari whey. Enzim yang dipakai dalam pembuatan keju beraneka ragam, seperti: enzim rennet, pepsin, renin (chemosin), renilase, dll.

Enzim rennet yang dipakai bisa saja berasal dari hasil fermentasi (microbial rennet) maupun dari lambung hewan, seperti lambung anak sapi maupun lambung babi. Jika berasal dari fermentasi mikroba (bakteri, kapang, khamir), maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk pertumbuhan mikroorganismenya bukan media yang diharamkan. Jika berasal dari hewan, maka harus dipastikan status kehalalan hewannya. Enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi sudah tentu statusnya haram. Hati-hati dengan keju edam, karena masih banyak produsen edam yang menggunakan rennet babi. Sebaliknya, enzim rennet berstatus halal jika berasal dari hewan halal yang disembelih secara halal.

Enzim yang lain, seperti enzim renin (chemosin) umumnya berasal dari abomasum anak sapi, sedangkan enzim renilasi umumnya berasal dari jamur Mucor miehei dan M. pussilus.

Selanjutnya, starter yang dipakai dalam pembuatan keju umumnya berasal dari mikroba (seperti bakteri asam laktat). Media yang dipakai untuk menumbuhkan bakteri bisa berasal dari media halal maupun media haram. Para ulama pengikut Madzhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa apabila media pertumbuhannya tidak halal, maka produk akhirnya menjadi tidak halal pula.



5. Lemak

Lemak ditambahkan dalam produk untuk membuat agar produk tersebut menjadi lebih lembut, lebih renyah, lebih legit, dll. Lemak juga dipakai untuk mengikat berbagai nutrien tertentu, seperti vitamin, dll. Lemak juga dipakai agar produk rerotian memiliki aroma yang lebih sedap.

Lemak yang ditambahkan pada berbagai produk pangan dapat berasal dari lemak tanaman maupun lemak hewan. Apabila tidak mendapatkan tambahan senyawa apapun, maka lemak tanaman (nabati) hukumnya halal dikonsumsi. Lemak hewan umumnya diperoleh dari lemak sapi (tallow), lemak babi (lard), maupun lemak susu (cream). Lemak yang berasal dari babi dan lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i hukumnya haram.



6. Cokelat

Cokelat snack maupun cokelat batangan (untuk indutri makanan) dibuat dari biji buah cokelat pilihan. Agar awet dan bisa diolah lebih lanjut, maka dalam proses pembuatan cokelat seringkali ditambahkan bahan pengemulsi. Bahan pengemulsi ini dapat berasal dari bahan nabati (kedelai, bunga matahari, jagung, dll.) maupun dari bahan hewani. Lesitin hewani umumnya dibuat secara enzimatis menggunakan enzim Phospholipase A2. Apabila enzim yang dipakai diambil dari pankreas babi, maka tentu status enzim ini adalah haram.

Titik kritis lain pada produk cokelat adalah penambahan khamr, seperti: alkohol, ethanol (ethyl alcohol), wine, brandy, whiskey, spirits, dll. Berbagai cairan beralkohol ini ditambahkan untuk membuat adonan tercampur dengan baik serta memberi flavor tertentu. Oleh karena khamr diharamkan, maka penggunaan khamr pada produk cokelat diharamkan.



7. Gula pasir

Gula pasir dibuat dari nira yang dapat berasal dari berbagai, seperti : tebu, kelapa, siwalan, lontar, aren, dan sawit. Oleh karena berasal dari tanaman, sudah barang tentu bahan baku utama gula pasir tersebut halal. Proses pembuatan gula pasir terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Dalam tahapan-tahapan proses ini bisa jadi bahan haram masuk dan mencemari gula pasir.

Sebagai contoh, apabila melibatkan proses rafinasi (pemurnian), maka karbon aktif yang dipakai harus dipastikan status kehalalannya. Apabila karbon aktif ini berasal dari hasil tambang atau dari arang kayu, maka tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka haruslah dipastikan status kehalalan asal hewannya. Arang aktif haram dipakai jika berasal dari tulang hewan haram atau tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

Selanjutnya, bahan lain yang ditambahkan pada proses hidrolisis juga harus dicermati. Apabila menggunakan bahan sintetis kimia tentu tidak masalah. Namun apabila menggunakan produk mikrobial, maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk mengkulturkannya adalah media yang halal.



8. Kecap

Kecap diperoleh dari hasil fermentasi kedelai (kedelai putih atau hitam) yang ditambahi dengan berbagai bahan, seperti : ragi (jamur tempe), daun salam, sereh, daun jeruk, laos, bunga pekak, gula merah, garam dapur dan air. Proses pembuatan kecap didahului dengan pencucian dan perendaman kedelai, yang dilanjutkan dengan proses perebusan, fermentasi, pemasakan, penyaringan, dan diakhiri dengan proses pengemasan. Kecap yang diproses dengan metode standar tersebut di atas hukumnya halal.

Status kehalalan kecap menjadi samar-samar (syubhat) manakala ditambahkan penyedap rasa (MSG) dan spirit/wine vinegar. MSG halal jika media yang dipakai untuk fermentasi bakteri adalah media yang halal.



9. Cuka

Cuka (vinegar) berasal dari bahan kaya gula, seperti: anggur, apel, nira kelapa, dan malt. Ada beberapa macam cuka di pasaran, seperti: cuka pada umumnya (table vinegar) dan cuka buah (cuka apel).

Proses pembuatan cuka melibatkan 2 tahapan fermentasi. Tahapan pertama adalah proses pengubahan gula yang ada pada bahan menjadi ethanol dengan menggunakan jamur Saccharomyces sp., yaitu :



C6H12O6 ------------------> 2C2H5OH + 2CO2

Karbohidrat (gula) Ethyl alcohol (ethanol) Karbondioksida



Tahapan kedua adalah proses pengubahan ethanol menjadi asam cuka (asam asetat) dengan menggunakan acetobacter Bacterium aceti menjadi asam cuka, yaitu :



2C2H5OH + 2O2 -----------------> 2CH3COOH + 2H2O

Ethanol Oksigen Asam asetat Air



Pada dasarnya, cuka halal dikonsumsi. Namun cuka yang dibuat dari khamr, seperti : wine vinegar, rice vinegar, spirits vinegar, cider vinegar, dan sherry vinegar hukumnya haram dikonsumsi. Cider (apple cider, pear cider, dll) adalah sejenis minuman yang mengandung alkohol setidaknya 5,5%.

Dalil pengharaman cuka yang dibuat dari khamr adalah hadits-hadits berikut :

Anas ra. berkata : Rasulullah ditanya tentang khamr apakah boleh dibuat menjadi cuka, beliau (Nabi SAW) menjawab: “Tidak!” (HR. Muslim).



Hadits serupa dengan redaksi lebih lengkap diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud :

Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi SAW ttg anak yatim yang mendapatkan warisan khamr. Kemudian Nabi SAW. bersabda : “Tumpahkanlah khamr tsb!” Abu Thalhah bertanya lebih lanjut : “Apakah aku tidak boleh menjadikannya cuka?” Beliau menjawab : “Tidak!” (HR. Abu Dawud).



10. Krimer

Creamer dibuat dari susu. Titik kritisnya terdapat pada bahan enzim yang dipakai untuk memisahkan keju dan whey. Apabila menggunakan enzim haram, maka status creamer yang bersangkutan haram.



11. Mayonais

Mayonais atau mayones (mayonnaise) adalah salah satu jenis saus yang dibuat dari bahan utama minyak nabati dan kuning telur ayam yang ditambahi sedikit garam dapur, minyak, cuka, dan mustard. Untuk meningkatkan cita rasa, ada pula mayonais yang menggunakan tambahan sari buah lemon, bawang putih, bawang bombay, acar, saus tomat, yoghurt, dll. Mayonais sering dipakai pada produk rerotian, seperti : sandwich, burger, dll.

Status kehalalan mayonais tergantung oleh status kehalalan bahan-bahan yang ditambahkan. Kuning telur, garam, cuka, bawang, acar, dan (biji) mustard secara umum halal. Namun, minyak, saus tomat, dan vinegar harus dipastikan kehalalannya karena bisa saja tercemar bahan haram.



12. Vitamin

Vitamin banyak tersedia di alam dalam berbagai produk alami, seperti : buah dan sayur. Secara komersial, vitamin sering ditambahkan sebagai fortifikan (senyawa yang memperkaya kandungan nutrien suatu adonan produk makanan) pada berbagai produk susu formula, mentega, dll.

Vitamin yang dijual secara bebas di pasaran sebagian besar adalah vitamin sintetis atau hasil mikrobial. Vitamin-vitamin tersebut memiliki sifat mudah rusak oleh cahaya (photolabile), mudah rusak oleh suhu (thermolabile), dan mudah rusak oleh bahan kimia (chemicolabile). Untuk mempertahankan kualitasnya, vitamin dilapisi (disalut) dengan senyawa pelapis (coating agent), seperti: gelatin. Gelatin adalah senyawa protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen tulang atau kulit binatang. Secara komersial, umumnya gelatin yang terdapat di pasaran dibuat dari kulit atau tulang babi dan sapi, meskipun bisa pula dari ikan. Apabila berasal dari babi atau sapi yang tidak disembelih secara syar’i, maka sudah barang tentu gelatin tersebut haram.

Selain itu, adakalanya multi-vitamin yang tersedia di pasaran (toko/apotek) dikemas atau dibungkus dalam kapsul agar praktis dan mudah ditelan. Bahan asal kapsul ini bermacam-macam, bisa dari pati yang dimodifikasi (modified starch), rumput laut, karagenan, gom arab, maupun gelatin. Apabila bahan yang dipakai adalah gelatin, maka harus dipastikan terlebih dahulu status kehalalan gelatinnya



13. Gelatin

Umumnya, gelatin dipakai sebagai gelling agent (bahan pengental), bahan penegar (penguat), atau untuk topping kue atau es krim. Gelatin pasti berasal dari produk hewani (sapi, babi, dll). Jika berasal dari babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka status hukumnya haram.

Sebagai pengganti, bahan lain yang dapat dipakai sebagai pengental adalah : rumput laut (agar-agar), karagenan, pati yang dimodifikasi, gom arab, dll.



14. Bakers Yeast Instant (Ragi)

Yeast banyak dipakai pada produk-produk bakery sebagai bahan pengembang (bread improver). Dalam pembuatannya, adakalanya juga ditambahkan bahan pengemulsi. Nah, kalau bahan pengemulsi yang dipakai berasal dari bahan haram, maka yeast ini tentu menjadi tidak halal.





BAHAN BAKU TAMBAHAN :



1. Pemanis

Ada 2 macam pemanis (sweeteners) yang sering dipakai dalam industri makanan, yaitu pemanis sintetis dan pemanis alami. Pemanis sintetis non-kalori, seperti: sodium siklamat (Na-Cyclamate), sodium sakarin (Na-Saccharine), dan aspartame, umumnya halal. Namun demikian, sorbitol bersifat syubhat karena produk ini dibuat dari glukosa yang berstatus syubhat. Dalam skala industri, glukosa dapat dibuat secara enzimatis menggunakan katalisator enzim alpha-amilase. Enzim ini dapat berasal dari mikroorganisme maupun dari saluran pencernaan hewan (saliva dan pankreas). Oleh sebab itu, sirup glukosa yang tidak tersertifikasi halal berstatus syubhat.

Pemanis alami juga ada beberapa macam. Umumnya gula jawa dan gula aren aman dikonsumsi. Justru gula pasir yang selama ini tidak kita waspadai dapat berstatus syubhat. Gula pasir dipermasalahkan kehalalannya karena senyawa yang sering dipakai sebagai whitening (pemucat atau pemutih) adalah arang (karbon) aktif. Arang aktif ini terkadang juga dipakai sebagi filter penyaring air. Arang aktif ini dapat berasal dari bahan tambang (mine), dari arang kayu tanaman (charcoal), maupun dari tulang hewan (bone). Arang tulang babi disinyalir banyak tersedia di pasaran.



2. Pengemulsi

Bahan pengemulsi (emulsifier) adalah bahan yang ditambahkan pada adonan pangan yang ditujukan agar bahan baku yang berkadar lemak tinggi dapat bercampur dengan air secara merata (homogen) dan stabil dalam waktu lama. Oleh karena dapat berfungsi menstabilkan campuran, maka sering kali pula dipakai sebagai bahan penstabil.

Status kehalalan bahan pengemulsi tergantung oleh senyawa yang dipakai, seperti misalnya: lesitin (lechitin). Lesitin adalah senyawa fosfolipida yang berasal dari lemak, tentu bisa lemak hewani maupun lemak nabati. Apabila berasal dari lemak hewan, maka harus dipastikan status kehalalan hewannya.

Lesitin juga dapat diekstrak dari bahan nabati, seperti: biji kedelai (soy/soya lechitin). Lesitin kedelai halal apabila dalam proses produksinya tidak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan. Apabila hidrolisis lemaknya menggunakan enzim yang diharamkan, maka tentu lesitin kedelai ini menjadi haram.

Dalam skala industri, lesitin kedelai diekstrak menggunakan pelarut organik. Setelah bahan terekstrak, kemudian pelarutnya dihilangkan sehingga diperoleh ekstrak kasar lesitin. Agar diperoleh hasil lesitin yang lebih baik, maka dibuatlah turunan-turunan lesitin menggunakan proses enzimatis. Apabila proses ini menggunakan enzim fosfolipase A dari pankreas babi, maka lesitin nabati ini berstatus haram.



3. Pengembang

Pengembang (bread improver) dipakai untuk membuat adonan roti mengembang saat diolah menjadi roti. Ada beberapa istilah yang dikenal untuk menyebut bahan pengembang ini, seperti : soda kue, baking powder, baking soda, atau ragi (yeast/ gist). Ragi sesungguhnya adalah mikroorganisme hidup jenis jamur (khamir) yang disebut Saccaromyces cerevisiae.

Apabila dalam adonan roti disediakan cukup air, gula, dan ragi, maka adonan akan mengembang. Apabila dicampur dengan air, protein glutelin dan gliadin yang ada pada tepung terigu akan membentuk adonan yang elastis dan ekstensibel (bisa mengembang) yang disebut sebagai gluten. Ragi yang ditambahkan dalam adonan akan mengkonsumsi atau memfermentasi gula menjadi gas karbondioksida yang akan mengembangkan adonan roti. Protein glutelin akan menguatkan struktur gluten dan protein gliadin membuat gluten bisa mengembang secara elastis. Selama proses fermentasi, gula akan diubah menjadi gas CO2 dan senyawa ethanol (ethyl alcohol) yang berkontribusi membentuk aroma roti yang sedap. Apabila proses fermentasi terkendali dengan baik, maka akan dihasilkan produk bakery yang mempunyai volume dan tekstur yang baik serta cita rasa yang enak.

Selain yeast, bahan pengembang lain yang juga sering dipakai adalah asam tartarat (tartaric acid, E334). Asam tartarat halal jika dibuat dari bahan (kimia sintetis) halal, namun apabila dibuat dari hasil samping pembuatan minuman keras (seperti : wine), maka statusnya menjadi haram.

Selain yeast dan asam tartarat, bahan lain yang cukup terkenal dalam industri roti adalah ovalet. Ovalet dipakai sebagai bahan pengembang dan pelembut produk bakery. Oleh karena dibuat dari asam lemak, maka status kehalalannya tergantung pada asal asam lemak yang dipakai. Apabila berasal dari asam lemak tumbuhan, tentu tidak masalah. Namun apabila dibuat dari produk hewani, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal atau hewan haram (babi).

Selanjutnya, perlu pula dipahami bahwa ragi instant yang dijual di pasaran umumnya berbentuk serbuk kering. Agar tidak menggumpal, maka bahan anti gumpal (anti-caking agent) seringkali ditambahkan oleh produsen. Status kehalalan bahan anti gumpal ini tergantung dari bahan asal yang dipakai, yaitu dari bahan nabati (tanaman) atau hewani (tulang hewan). Apabila menggunakan bahan dari tulang hewan, seperti edible bone phosphate (E542), asam stearat (E570), serta magnesium stearat (E572), maka harus dipastikan status kehalalan hewannya.



4. Penyedap rasa

Bumbu masak instant saat ini telah tersedia di pasaran dalam bentuk beraneka ragam, seperti : Monosodium Glutamat atau Mononatrium Glutamat (MSG) atau vetsin, kaldu, yeast extract, dll. MSG adalah salah satu bumbu instant yang paling favorit dipakai. Bahan ini diproduksi dalam skala industri secara mikrobial dengan media pertumbuhan (perkembangbiakan) bakteri yang beraneka macam. Salah satu media fermentasi yang cukup dikenal dan pernah meresahkan masyarakat di Indonesia adalah daging dead-flesh (daging) babi. Sebagai pengganti vetsin, sebenarnya para ibu rumah tangga dapat menggunakan gula pasir.



5. Perisa (flavor atau pemberi aroma)

Flavor dipakai dalam industri makanan untuk memberi kesan aroma tertentu yang dikehendaki. Flavor dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu flavor sintetis (buatan/artificial) dan flavor alami. Secara umum, flavor sintetis memang cenderung lebih aman karena dibuat di laboratorium dari berbagai senyawa kimia. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

a. Flavor produk haram. Menurut kaidah fiqih al washilatu ila haromin haromun (segala pengimitasian produk halal dengan produk haram itu diharamkan), maka flavor sintetis yang menggunakan aroma tertentu yang dimirip-miripkan dengan barang haram (babi dan minuman keras) tidak diijinkan. Sebagai contoh, flavor bacon, pork, white wine, red wine, dll.

b. Bahan dasar flavor. Flavor alami bisa diperoleh dari tumbuhan maupun hewan. Apabila diekstrak dari hewan (rasa ayam bawang, rasa sapi, dll) atau berbahan dasar asam amino hewan, maka harus dipastikan bahwa flavor ini berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.

Aroma daging juga bisa dimunculkan melalui proses ekstraksi jamur (yeast) tertentu. Dalam proses produksinya, jamur dikembangbiakkan melalui proses mikrobial. Oleh sebab itu, yang perlu diperhatikan adalah apakah yeast ini dikembangbiakkan pada media halal atau haram.

c. Rhum sebagai flavor. Penggunaan rhum dalam adonan bakery umumnya ditujukan untuk : pemberi aroma tertentu, pelarut (agar adonan tercampur dengan baik), pewarna, serta sebagai pengawet (agar roti lebih tahan lama). Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamr. Bahkan kandungan alkohol rhum bisa mencapai 38-40%. Bahkan, peraturan di negara Amerika Serikat menyebutkan bahwa pelabelan rhum diijinkan pada produk tersebut mengandung alkohol minimal 40%. Oleh karena itu, kita mesti berhati-hati dengan berbagai produk bakery yang sering menggunakan rhum, seperti : Black Forest, Sus Fla, Cake, roti taart, dll.

d. Rhum essence. Rhum essence (rhum sintetis) juga diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum ‘asli’ dan rhum ‘sintetis’.



6. Pewarna

Bahan pewarna (colorings) yang biasa dipakai dalam makanan olahan terdiri dari 2 jenis, yaitu : pewarna sintetis (buatan/ artificial) dan pewarna alami (natural).

a. Pewarna sintetis adalah pewarna yang dibuat dari senyawa-senyawa kimia tertentu. Pewarna jenis ini sangat disukai produsen makanan karena memiliki tingkat kestabilan warna yang cukup baik (tidak mudah pudar saat pengolahan) serta harga yang relatif murah. Pewarna sintetis yang diijinkan dipakai adalah pewarna yang aman dipakai dalam makanan (food-grade), seperti : allura red (merah), tartrazin (kuning), dll. Meskipun tidak mengandung bahan haram, namun penggunaan yang berlebihan dapat berdampak tidak baik pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya. Oleh karena itu, negara-negara Uni Eropa dan Jepang telah melarang penggunaan pewarna sintetis, seperti : tartrazine (diganti dengan pewarna alami beta karoten).

Pewarna tekstil, cat tembok, pewarna kayu juga tidak diijinkan dipakai. Contoh pewarna non food-grade yang dilarang pemerintah (BPOM) ditambahkan pada produk makanan adalah : pewarna merah berpendar rhodamin B (kadang dipakai pada terasi, kerupuk, minuman sirup) dan pewarna kuning menyala methyanil yellow (kadang dipakai pada sirup, manisan buah, dll). Kedua pewarna sintetis non food-grade ini dilarang karena bisa menstimulasi pertumbuhan sel kanker dan berbagai penyakit lainnya.



b. Pewarna alami adalah pewarna yang diperoleh secara ekstraksi dari alam (tumbuhan). Contoh pewarna alami yang banyak tersedia di pasaran adalah xanthaxanthine (merah). Pewarna ini sering dipakai pada industri pengalengan daging dan ikan.

Pewarna organik ini dikenal memiliki tingkat kestabilan yang relatif rendah. Untuk menghindari kerusakan warna (pudar) dari pengaruh suhu, cahaya, serta pengaruh lingkungan lainnya pada saat penyimpanan maupun pengolahan, maka seringkali pada pewarna ini ditambahkan senyawa pelapis (coating agent) melalui proses micro-encapsulation.

Salah satu jenis pelapis yang sering dipakai adalah gelatin. Oleh karena berasal dari hewan, maka harus dipastikan apakah gelatin yang dipakai berasal dari hewan halal atau hewan haram. Senyawa pelapis lain, seperti : maltodekstrin dan karagenan halal dipakai.



7. Pelapis

(lihat pewarna dan vitamin).



8. Pelembut

Pelembut (shortening) adalah salah satu bahan standar yang sering dipakai pada industri roti. Para pengusaha makanan lebih familiar menyebut bahan pelembut roti ini dengan istilah mentega putih. Selain memberi sensasi lembut, shortening ini juga disukai karena dapat memberikan sensasi renyah (crispy) pada produk.

Pelembut umumnya dibuat dari lemak, bisa lemak hewan, lemak tanaman, maupun campuran dari keduanya. Apabila berasal dari lemak tanaman, maka tentu tidak masalah dari segi kehalalan. Namun apabila berasal dari lemak hewan, maka harus dipastikan status kehalalan lemaknya. Apabila dibuat dari lemak babi (lard), maka sudah tentu haram. Apabila dibuat dari lemak sapi (tallow), maka harus dipastikan bahwa lemak tersebut berasal dari sapi yang disembelih secara syar’i. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pengusaha bakery non Muslim sangat menyukai lard karena lemak babi ini dikenal sebagai lemak hewan yang paling enak dan memberi aroma sedap pada produk.



9. Anti gumpal

BTP lain yang sering dipakai dalam industri pangan adalah bahan anti penggumpal (anti-caking agent). Bahan ini berfungsi mencegah terjadinya penggumpalan bahan selama masa penyimpanan. Bahan ini contohnya dipakai sebagai agen anti gumpal pada produk ragi kering, garam, dll. sehingga tidak mudah menggumpal saat disimpan sebelum dipergunakan.

(For further information, please see notes below)





KODE-KODE NUMERIK INGREDIENT:

Industri makanan saat ini seakan tidak terlepas dari ingredien fabrikan. Ada kode-kode ingredient tertentu yang menggunakan awalan E-number dan ada pula yang tidak menggunakan awalan nomer tertentu. Berikut daftar ingredient (pewarna, pengawet, antioksidan, asam organik, asam lemak, penstabil, pengemulsi, dll) yang harus selalu kita waspadai kehalalannya :



1. Pewarna (coloring)

E101 (Riboflavin). Vitamin B2 (kuning oranye) ini halal jika berasal dari bahan nabati, namun haram jika diekstrak dari hati dan atau ginjal babi.

E170 (Kalsium karbonat/kapur). Bahan pemutih ini halal jika berasal dari karang (bahan tambang), namun statusnya haram jika diambil dari tulang binatang haram atau tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.



2. Antioksidan (antioxidant)

E320 (Butylated hydroxy-anisole/BHA). BHA halal jika karier yang digunakan adalah minyak nabati, namun haram jika kariernya adalah lemak hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

E321 (Butylated hydroxy-toluene/BHT), BHT halal jika karier yang digunakan adalah minyak nabati, namun haram jika kariernya adalah lemak hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

E322 (Lechitin/lesitin). Lesitin halal jika berasal dari biji kedelai (soy/soya lechitin) atau kuning telur (egg yolk). Apabila diekstrak dari lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka tentu statusnya adalah haram.



3. Alkohol gula (sugar alcohols)

E422 (Glycerol). Di Amerika, glycerol disebut sebagai glycerin. Senyawa glycerol ini haram jika berasal dari lemak hewan haram (lemak babi, dll), dan halal jika berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.



4. Pengemulsi & Penstabil (emulsifier & stabiliser)

E470 (Garam natrium, kalium, dan kalsium dari asam lemak). E470 haram jika berasal dari asam lemak hewan babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.

E471 (Mono- dan digliserida dari asam lemak). E471 haram jika berasal dari asam lemak hewan babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.

E472 (Aneka ester dari mono- dan diglise-rida asam lemak). E472 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.

E473 (Ester sukrosa dari asam lemak). E473 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.

E474 (Sucroglycerides). E474 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.

E475 (Ester poligliserol dari asam lemak). E475 haram jika berasal dari asam lemak babi dan halal jika berasal dari asam lemak tanaman atau asam lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.



5. Anti-gumpal (anti-caking agents)

542 (Edible bone phosphate, tepung tulang). Tepung tulang ini haram jika berasal dari tulang babi dan halal jika berasal dari tulang hewan halal yang disembelih secara syar’i.

544 (Calcium polyphosphate, kalsium polifosfat). Mineral ini haram jika berasal dari tulang babi dan halal jika berasal dari bahan tambang atau dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.

570 (Stearic acid, asam stearat). Asam organik ini haram jika berasal dari lemak babi dan halal jika berasal dari lemak tanaman atau lemak hewan halal yang disembelih secara syar’i.

572 (Magnesium stearate). Status kehalalan magnesium stearat tergantung asam stearat yang dipakai karena bahan ini dibuat dari asam stearat.



6. Penyedap (flavor enhancer)

620 (L-glutamic acid). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dari protein babi dan halal jika dibuat dari protein hewan halal yang disembelih secara syar’i.

621 (Monosodium glutamate, MSG). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dengan media dari babi dan halal jika dibuat dari media yang halal.

622 (Monopotassium glutamate). Penyedap rasa ini haram jika dibuat dengan media lemak babi dan halal jika dibuat dari media yang halal.

920 (L-cystein hydrochloride). Asam amino ini haram jika dihidrolisis dari rambut manusia atau bulu babi, namun halal kalau dihidrolisis dari bulu binatang halal (ayam, bebek, domba, dll) yang disembelih secara syar’i.


Allahu a’lam bish-showwab

Oleh :

Nanung Danar Dono, S.Pt., MP.

PhD student at the College of Medical, Veterinary and Life Sciences

University of Glasgow, Scotland, UK


[sumber:facebook.com/Must Be Halal]

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes