Senin, 04 Juli 2011

75 Persen Produk Makanan & Minuman IKM di Kota Bogor Belum Berlabel Halal


 

- Sedikitnya tujuh puluh lima persen produk makanan dan minuman industri kecil dan menengah (IKM) yang ada di Kota Bogor belum bersertifikasi halal. Kesadaran para pelaku IKM yang masih rendah serta proses sertifikasi yang memerlukan waktu lama serta membutuhkan biaya diduga menjadi penyebab masih banyak produk makanan dan minuman IKM yang belum bersertifikasi halal.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bogor, Eddy S. Warsa seusai pembukaan Bogor Halal Fair 2011 yang digelar di IPB International Convention Center, Jln. Pajajaran, Kota Bogor, Senin (27/6).

Dikatakan Eddy, sampai saat ini memang masih muncul kekhawatiran serta perasaan takut di kalangan konsumen ketika barang yang mereka beli belum memiliki label halal. Hal ini pula yang mendorong Pemkot Bogor mencanangkan Bogor Kota Halal sejak tahun 2008 lalu.

Berdasarkan data yang ada di dinasnya, ada sekitar 2.000 pelaku IKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman yang ada di Kota Bogor. Hanya saja, dari jumlah ini baru sekitar 468 pelaku IKM yang produknya sudah dan sedang dalam proses mendapatkan label halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dari jumlah ini sebanyak 258 pelaku IKM mendapatkan sertifikasi secara mandiri, sedangkan 210 pelaku usaha lainnya mendapat bantuan dari Disperindagkop. "Dari jumlah 210 pelaku IKM yang kita bantu, baru 55 yang mendapatkan sertifikasi halal. Sisanya masih menunggu proses sidang MUI," lanjut Eddy.

Tahun ini, pihaknya mengucurkan dana sekitar Rp 100 juta khusus untuk bantuan sertifikasi produk IKM. "Tahun depan, jika bisa jumlahnya masih sama, atau mungkin lebih," tambah Eddy.

Untuk saat ini, sebagian besar penerima sertifikasi halal baru pelaku usaha yang memproduksi makanan kecil atau minuman. Padahal, target ke depan semua rumah makan juga harus mendapatkan sertifikasi halal, termasuk rumah makan Chinese yang ada di Kota Bogor. Hal ini untuk mendukung Kota Bogor yang mendapatkan penghargaan
"Kota Halal" dari LPPOM MUI beberapa hari yang lalu.

Meski demikian, pihaknya tidak akan melarang usaha restoran maupun makanan yang tidak halal seperti daging babi atau sejenisnya. "Hanya kami meminta ada pemisahan antara makanan yang halal dan tidak, jadi konsumen muslim bisa memilih dan nyaman ketika membeli makanan karena tahu mana yang halal buatnya dan mana yang tidak," tutur Eddy.

Selain itu, Eddy juga menyesalkan adanya sejumlah oknum yang curang dengan mencampur produk halal seperti daging sapi dengan daging babi atau celeng dan dijual di pasaran secara bebas.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kabid Perindustrian Disperindagkop Kota Bogor, Dinar Dahlia mengatakan sejumlah pelaku IKM masih malas mengurus sertifikasi halal.

Menurut dia, biaya pengurusan sertifikasi memang beragam tergantung dari LPPOM MUI. Oleh karena itu, diakui Dinar, sampai saat ini memang agak berat untuk menuntaskan lebih dari 1.500 pelaku IKM lain yang belum mendapatkan sertifikasi halal.

"Memang masih banyak yang belum mendapatkan sertifikasi halal karena memang semuanya harus dilakukan secara bertahap. Jika tidak dimulai secara bertahap, masyarakat terutama muslim akan terus khawatir mengkonsumsi makanan dan minuman yang beredar," ungkapnya.

[sumber:pikiran-rakyat.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes