Sabtu, 09 Juli 2011

Sertifikasi Halal Internasional Telah Disepakati


 

Jakarta - IHBF Expo pertama berskala internasional telah berakhir. Tiga puluh satu badan atau lembaga sertifikasi dari berbagai negara telah menyepakati dibuatnya sertifikasi halal internasional. Langkah penting ini akan memberi dampak global bagi keamanan dan kehalalan makanan bagi umat muslim dunia.

International Meeting on Halal Standard yang berlangsung pada hari terakhir IHBF (25/7) telah membuahkan sebuah langkah penting. Pertemuan ini diikuti oleh 31 lembaga sertifikasi dari berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Jerman, Belanda, India, Taiwan, Cina, Brazilia, dan lain-lain.

Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan standar halal yang berlaku internasional untuk menjaga kehalalan produk yang beredar secara global. Saat ini lembaga standar halal di berbagai negara memiliki standar yang berbeda-beda. Standar ini menyangkut standar organisasi dan sistem auditing, standar penyembelihan hewan dan makanan olahan.

"Dalam pertemuan ini kami menyatukan masukan dari Indonesia, Malaysia dan Singapura. Hasilnya belum sempurna akan akan segera diformulasikan kembali dalam pertemuan di Istambul akhir tahun ini," demikian tutur Ir. Lukmanul Hakim, Msi. selaku Direktur World Halal Council sekaligus Direktur LPPOM MUI dalam jumpa pers sore kemarin.

Sebenarnya perbedaan konsep dalam menentukan standar sertifikasi halal bukan masalah konsep halal dan haram. Persoalan lebih mengenai standar pemeriksaan, teknik pelakasanaan yang meliputi teknik pemingsanan dalam proses penyembelihan, pemakaian ethanol dalam proses produksi dan persoalan lainnya.

Sedangkan usaha untuk memiliki sebuah standar yang berlaku global atau internasional sudah mulai dirintis pada tahun 1999 saat World Halal Council dibentuk di Jakarta. Dalam pertemuan antar lembaga sertifikasi halal dari 31 negara dan perwakilan ini dibicarakan beberapa hal yang penting.

Beberapa hal tersebut meliputi:
1.Standar prosedur sertifikasi halal yang disampaikan oleh LPPOM MUI dan Halal Feed and Food Inspection Authority, Nederland (HFFIA).
2.Standar sertifikasi halal pada penyembelihan hewan, yang disampaikan oleh LPPOM MUI dan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM).
3.Standar sertifikasi halal pada makanan olahan yang disampaikan LPPOM MUI dan Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS).

Dalam pertemuan ini telah juga disepakati bahwa standa halal yang telah menjadi standar halal internasional ini akan disampaikan pada OKI, OIC dan WHO. "Diharapkan standar halal internasional ini juga akan diadopsi secara internasional pula," demkian jelas Lukmanul menutup acara jumpa pers.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes