Tampilkan postingan dengan label Ekspedisi Halal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekspedisi Halal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Juli 2011

Mengenali Titik Kritis Haram Pada Bahan Nabati


Jakarta - Tak cuma makanan yang terbuat dari bahan hewani yang harus dicermati kehalalannya. Bahan pangan yang memakai bahan nabati ternyata juga memiliki titik kritis keharaman yang perlu dicermati, terutama bagi produk yang memakai bahan tambahan (aditif). Loh, kok?

Selama ini kaum muslim seringkali terpaku mencermati kehalalan bahan makanan yang mengandung unsur-unsur hewani saja. Padahal bahan pangan yang mengandung unsur nabati juga perlu dicermati. Apalagi jika bahan-bahan makanan tersebut mengandung unsur tambahan alias zat aditif.

Namun jika bahan pangan tersebut berupa bahan pangan segar yang tidak mengalami pengolahan tentu memang bisa dipastikan halal. Tetapi bila telah mengalami proses pengolahan, maka hukumnya menjadi subhat (samar, tidak jelas haramnya hingga ditentukan kehalalannya). Yang perlu ditekankan disini adalah, adanya titik kritis tidak menunjukkan bahwa produk tersebut serta merta menjadi haram, melainkan menunjukkan adanya kemungkinan haram yang perlu diwaspadai.

Apa yang dimaksud dengan titik kritis disini? Untuk bahan olahan nabati, adanya bahan tambahan atau pengunaan mikroba biasanya dikategorikan sebagai titik kritis. Beberapa contoh bahan pangan yang terbuat dari unsur nabati namun perlu dicermati kehalalannya adalah gula, lemak nabati, sirup glukosa, margarin, tepung terigu, pewarna, dan lain-lain.

Mungkin gula karena berasal dari tebu sudah dapat dipastikan halal. Tetapi bahan tambahan pada gula perlu ditelusuri status kehalalannya, karena pada proses pemurnian gula terkadang menggunakan arang aktif yang bisa saja berasal dari tulang babi atau tulang hewan yang disembelih tidak secara Islami.

Arang aktif ini juga sering digunakan pada proses produksi air minum dalam kemasan. Selain itu pengunaan pewarna, perisa, vitamin, enzim dan mikroba juga dikategorikan titik kritis karena keduanya bisa saja didapatkan dari bahan yang haram misalnya dari babi atau media yang digunakan untuk pertumbuhannya dikategorikan sebagai haram.

Begitu pula dengan terigu yang menggunakan titik kritis karena ditambahkan vitamin yang perlu ditelusuri cara pembuatannya dan kemungkinan penggunaan coating yang boleh berasal dari sumber yang haram. Sedangkan untuk margarin sendiri memiliki titik kritis pada pewarna, antioksidan, dan pengemulsi, dan pewarna yang memiliki titik kritis pada zat pelarut dan gelatin.

Sebagai konsumen yang peduli pada makanan halal, memilih makanan halal akan lebih mudah kalau kita membiasakan diri melihat logo halal pada kemasan yang tercantum pada produk pangan. Mulai sekarang jadilah konsumen yang cermat dalam memilih yang halal.

[Sumber: LPPOM MUI]

Sabtu, 23 Juli 2011

Dokter Bicara Dahsyatnya Vaksinasi



 

(Bogor, 16/7/2011) - Dokter bicara dahsyatnya vaksinasi, antara fakta dan realita. Itulah tulisan yang pertama kali terlihat di sebuah baliho di Masjid Daarul Jannah Taman Cimanggu, Bogor. Rumah sehat Islami At-Taubah Center bekerja sama dengan DKM Daarul Jannah menggelar seminar kesehatan dengan tema “Dokter bicara dahsyatnya vaksinasi, antara fakta dan realita”. Pada seminar tersebut penyelenggara menghadirkan tiga pembicara yang memiliki latar belakang profesi yang berbeda. Namun pada seminar tersebut mereka menyuarakan hal yang sama yakni, “STOP vaksinasi!!!”.

Pembicara pertama yaitu Hj. Ummu Salamah, SH Al Hajjam. Beliau adalah praktisi kesehatan At-Thibbun Nabawy. Pada seminar tersebut Ummu Salamah memaparkan tentang efek-efek yang timbul akibat pemberian vaksinasi dan imunisasi. Selain itu, Ummu Salamah juga menyampaikan fakta bahwa vaksin memiliki potensi keharaman yang sangat besar. Hal itu dapat dilihat dari bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan vaksin tersebut. Berdasarkan fakta-fakta yang dipaparkan oleh Ummu Salamah, vaksin banyak mengandung insulin dan gelatin babi, pankreas kera, otak kelinci, nanah sapi, dan darah yang hampir semua berasal dari narapidana. Bahan-bahan tersebut dicampur dan dikembangbiakkan di dalam tubuh hewan,  salah satunya yaitu babi. Babi dan darah adalah barang-barang yang jelas-jelas HARAM dalam ajaran agama Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah….”(QS. Al-Baqarah:173). Selain itu vaksin juga mengandung bahan pengawet yang juga berbahaya untuk kesehatan.

Pembicara kedua yaitu dr. Erni mantan Direktur salah satu rumah sakit daerah yang ada di Jakarta. Dokter Erni mengamini semua yang disampaikan oleh Ummu Salamah tentang bahan-bahan haram yang digunakan untuk membuat vaksin. Selain itu, dalam materinya dr. Erni menyampaikan bahwa banyak terjadi kasus bayi-bayi yang mengalami kejang-kejang bahkan banyak yang sampai meninggal setelah diberi vaksin dan imunisasi. Pada seminar tersebut juga hadir seorang dokter hewan sebagai pembicara yaitu drh. Susintawati.  Beliau memaparkan ketika seorang dokter membuat vaksin untuk ayam maka vaksin tersebut diproduksi dalam telur ayam, begitu pula dengan vaksin untuk kelinci maka vaksin juga diproduksi dalam tubuh kelinci. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin yang diperuntukkan untuk manusia, namun manusia tidak mungkin dijadikan media produksi untuk pembuatan vaksin.  Untuk keperluan tersebut dipilihlah babi yang memiliki kesamaan sel dengan sel manusia hingga 99%.

Berdasarkan pemaparan dari ketiga pembicara pada seminar tersebut dapat disimpulkan bahwa mayoritas vaksin dan imunisasi yang ada adalah HARAM hukumnya untuk dikonsumsi oleh seorang muslim.  Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim harus berupaya untuk menghindari penggunaan vaksin yang haram kepada keluarga kita.  Hal ini dilakukan semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT. Wallahu’alam bishowab. [Deni Abdurrahman]

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes