Tampilkan postingan dengan label fatwa MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa MUI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Agustus 2011

MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram untuk Greenpeace



JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa haram untuk LSM asing, utamanya kepada Greenpeace. Hal itu salah satunya karena LSM tersebut menerima dana judi.

“MUI tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk Greenpeace, termasuk LSM lain yang terbukti adalah perpanjangan tangan asing di sini,” ujar Ketua MUI Amidhan dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Penegasan Amidhan terungkap dalam dialog antara MUI dengan Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing. Dikatakan Amidhan, pernyataan dia sebelumnya tentang dana lotere yang diterima Greenpeace, merupakan pintu masuk untuk mengusir LSM asal Belanda itu dari Indonesia.

Sebelumnya, Amidhan menegaskan aliran dana judi puluhan miliar rupiah yang masuk ke kantong Greenpeace haram hukumnya.

"Greenpeace tidak perlu masuk karena hanya ingin melindungi kepentingan asing di sini. Waktu saya di Komnas HAM, saya pernah melakukan penyelidikan di PT Freeport. Hasilnya, pemerintah kita memang ditipu Amerika hanya karena diberikan sumbangan ke APBN,” bongkar Amidhan.

Apalagi, tambah Amidhan, MUI sudah mempunyai lembaga pemulihan lingkungan hidup yang telah bekerjasama dengan Kementerian Lembaga Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Artinya, Greenpeace tidak perlu menjadi pahlawan kesiangan mengajari bagaimana masyarakat Indonesia menjaga lingkungan.

“Ini harus diprotes, karena masyarakat Indonesia bebas menikmati kekayaan sumber daya alamnya. Asing tidak boleh mengatur kita. Karenanya kalau ada lembaga asing yang masuk ke Indonesia seperti Greenpeace, tolak saja. Kita yang paling tahu tentang Indonesia, bukan asing,” tegasnya.

Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing terdiri dari lima elemen mahasiswa. Yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMKI), Pusat Studi Kajian Indonesia (PUSAKA), Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI), dan Lingkar Studi Mahasiswa Jakarta (LISUMA).

“Kami dan MUI ternyata punya pandangan yang sama tentang bagaimana Greenpeace telah mengobok-obok negeri ini. Karena itu, fatwa haram dari MUI memang sangat kita harapkan,” tandas Rudy Gani, Ketua Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing Greenpeace.


[sumber: okezone.com ]

Kamis, 04 Agustus 2011

Ma'ruf Amin: Fatwa Pertambangan Bukan Pesanan


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Ma'ruf Amin menyatakan bahwa fatwa pertambangan ramah lingkungan bukan merupakan pesanan dari pihak mana pun juga terutama Kementerian Lingkungan Hidup. "Fatwa ini bukan pesanan. Selama ini banyak yang beranggapan bahwa asal sama dengan pemerintah maka pasti diasumsikan sebagai fatwa "pesanan"," tegas Ma'ruf Amin saat peluncuran Fatwa Pertambangan Ramah Lingkungan di Jakarta, Rabu.



Lebih lanjut dikatakannya, fatwa tersebut hadir karena keprihatinan MUI terhadap masalah lingkungan hidup dan berdasarkan pengamatan yang mendalam. Ma'ruf Amin mengatakan, para ulama sudah lama mempunyai keyakinan tentang kerusakan lingkungan hidup dan pada Musyawarah Nasional MUI 2010 dibentuk lembaga yang mengurus lingkungan di MUI yaitu Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup. "Karena itu kita memulai menjalin hubungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Ma'ruf.

Ia menambahkan, menurut MUI, lingkungan saat ini sudah cukup rusak dan di dalam agama, jika terjadi kerusakan maka harus ditangkal atau diatasi. "Kita lihat eksplorasi terhadap sumberdaya alam berlebihan dan menimbulkan kerusakan. Bahkan jangan-jangan sumberdaya alam kita diambil untuk keuntungan pihak-pihak tertentu bukan kemaslahatan umat," ujar Ma'ruf.

Sementara itu, Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup Ilyas Asaad mengatakan, lahirnya fatwa pertambangan ramah lingkungan dimulai dari pertemuan MUI dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada 15 Desember 2010 dilakukan MoU.

"MoU dibuat antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan MUI tapi belum ditentukan fatwa apa yang akan dibuat. Lalu dilakukan pembahasan secara intensif selama enam bulan dan pada 5 Juni 2011 fatwa ini selesai," kata Ilyas.


[sumber: www.republika.co.id ]

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes