Sabtu, 23 Juli 2011

Arak dan Masakan

Mana yang lebih keji: minuman khamr, zina atau mencuri? Menjawab pertanyaan ini, Khalifah Abi Thalib menjawab tegas: Minuman khamar. “Sungguh, peminum khamar akan melakukan zina dan mencuri, serta tidak akan shalat!” katanya. Celakanya, khamar semacam minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mikol), sudah biasa dijadikan bahan masakan.

 

Secara teknologi, jika miras sudah tercampur dengan suatu makanan, tidak bisa lagi dipisahkan. Padahal, Allah subhanahu wa Ta'ala sudah berfirman dalam surat Al-Maidah 90: “Sungguh arak, judi, berhala dan bertenung adalah najis, dan termasuk perbuatan setan”.

Menurut Irvan Karta, seorang juru masak asal Indonesia yang bermukin di Australia, Fish and Chips merupakan masakan yang paling sering menggunakan bir untuk campurannya.

Adonan (batter) untuk menggoreng fish dibuat dari campuran terigu, telur, garam, kaldu ayam dan diencerkan dengan bir. Ini memberikan aroma dari yeast yang gurih dan gelembungnya berfungsi seperti baking soda, mengembangkan dan membuat adonan kulitnya renyah” ungkap Irvan.

Satu lagi arak murah meriah yang biasa digunakan adalah ang ciu yang menurut Irvan, hampir selalu ada di masakan Cina, terutama untuk tumisan. “Cara mengetahuinya gampang, karena dapur resoran Cina biasanya di depan”, katanya. Lihatlah saat koki membuat stir fry. Bila dia menambahkan sesuatu (cairan) dari botol yang langsung disambut kobaran nyala api berwarna merah di penggorengan, itu artinya yang ditambahkan adalah ang ciu.

Untuk masakan Jepang, hati-hatilah dengan teriyaki (dan sausnya). Saus teriyaki dibuat dengan mencampurkan shoyu (kecap Jepang) dengan mirin dan sake (miras tradisional Jepang). Lalu dibumbui parutan bawang putih dan lain-lain. Tiramisu juga biasa menggunakan rhum.

Yang juga sudah populer adalah rhum. Arak ini biasa digunakan dalam pembuatan cake cokelat (black forest atau choco cake lainnya). Minuman Long Island Ice Tea, dibuat dengan campuran rhum plus vodka, gin dan sprite.

Tapi menurut Irvan, saat ini di Indonesia hanya bakery besar atau cake boutiques saja yang masih menggunakan rhum asli. Yaitu miras dengan kadar alkohol di atas 30%. Sebagian besar bekery menggunakan essence rhum alias rhum sintetik. Sebab, sebotol rhum asli harganya mencapai ratusan ribu rupiah. Sementara sebotol kecil essence rhum harganya paling banter dua puluh ribu rupiah. Hanya saja, seperti sudah sering diulas, rhum sintetik pun sebaiknya dihindari. Selain dalam pembuatannya masih menggunakan alkohol untuk pengenceran, kaum muslimin lebih baik menghindari sesuatu yang berasosiasi haram. Fatwa MUI no 4 2003 tentang pedoman fatwa produk halal, bagian “penggunaan nama produk dan bahan”, menyatakan: Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan.minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Berikutnya masakan Perancis sudah terkenal akrab dengan wine. Bahkan dalam dunia memasak ada ungkapan “Don’t cook with the wine you can’t drink”. Maksudnya, gunakan hanya wine terbagus untuk memasak, sebagaimana wine untuk ditenggak.

Harga wine standar, masih menurut Ivan, sekitar Rp 200 ribu – Rp. 400 ribu. Demikian pula sahabat wine, bourbon dan kirsch. Nah, wine, bourbon atau kirsch ini banyak digunakan dalam french cooking terutama dalam sausnya. Seafood au Gratin misalnya, dimasak dengan sweet sherry atau white wine.

Dalam pembuatan fruit cake, buah kering untuk campurannya (kismis, manisan, pepaya, cherry, buah tin, plum dll) seringkali direndam dalam rhum atau red wine supaya “ngangkat”.

 

[sumber:halalguide.info]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes