Jumat, 22 Juli 2011

Komisi Fatwa Halalkan Plasenta Hewan

Dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI pada Rabu, 20 Juli 2011 telah ditetapkan bahwa pemanfaatan plasenta hewan untuk kosmetika dan obat luar hukumnya halal. Penghalalan ini dengan catatan bahwa plasenta yang digunakan berasal dari hewan yang halal. Sedangkan penggunaan plasenta manusia, para ulama di Komisi Fatwa MUI telah sepakat, hukumnya haram, dengan kaidah yang tegas. Keputusan mengenai pemanfaatan plasenta hewan diambil melalui proses pembahasan yang sangat panjang.

Dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI, pada 05 Juli 2011 lalu, misalnya, sebagian peserta rapat pleno meminta penjelasan yang rinci tentang plasenta itu sendiri, apakah sebagai bagian dari organ induk ataukah organ dari bayi hewan yang dilahirkan. Plasenta atau tembuni adalah suatu organ dalam kandungan pada masa kehamilan. Pertumbuhan dan perkembangan plasenta penting bagi pertumbuhan dan perkembangan janin. Fungsi plasenta adalah sebagai organ untuk pertukaran produk-produk metabolisme dan produk gas antara peredaran darah induk dan janin, serta untuk produksi hormon yang dibutuhkan bagi si janin. Karena perbedaan dari kedua hal itu, menurut mereka, akan berimplikasi pada ketetapan fatwa yang dibuat.

Sebagaimana dikemukakan oleh KH. Masykuri Ghazaly, anggota Komisi Fatwa dalam rapat pleno itu, implikasinya adalah plasenta itu menjadi benda najis atau sebagai mutanajjis. Kalau sebagai najis, maka tentu tidak boleh dimanfaatkan sama sekali. Sedangkan kalau bersifat mutanajjis, yaitu sebagai benda yang terkena najis, maka ia boleh dimanfaatkan kalau najisnya dapat dibuang dan dibersihkan, menjadi suci, dengan kaidah fiqhiyyah. Yakni dibersihkan hingga hilang bau, rasa dan warnanya. Penjelasan Pakar Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh tentang plasenta itu secara komprehensif, Komisi Fatwa bersama LPPOM MUI pun mengundang pakar, tenaga ahli yang menguasai bidang ini.

Hal ini selaras pula dengan tuntunan yang diperintahkan di dalam Al-Quran: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui…” (Q.S. 16:43). Memenuhi undangan dan permintaan itu, Dr.drh. Ita Djuwita, M.Phil., Kepala Bagian Anatomi, Histologi dan Embriologi, Fakultas Kedokteran Hewan IPB memberikan paparan dengan makalah khusus tentang Plasenta Hewan.

Pakar embriologi ini pun menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para anggota Komisi Fatwa. Jelas, untuk mengeluarkan satu fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus melalui proses panjang dan kajian yang mendalam. Hal ini ditegaskan pula oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma’ruf Amin seusai jumpa pers persiapan Milad MUI ke-36 di Jakarta, 19 Juli 2011 yang lalu. Pembahasan dan penetapan fatwa tentang pemanfaatan plasenta itu sangat diperlukan untuk penetapan hukumnya, boleh atau tidak boleh menurut kaidah syariah. Hal ini dibutuhkan oleh LPPOM MUI, karena dalam prakteknya, terutama di dunia industri kosmetika dan farmasi, plasenta itu dapat dipergunakan sebagai bahan untuk kosmetika. Setelah melalui pembahasan yang sangat alot, pada akhirnya, dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI Rabu, 20 Juli 2011, disepakati ketetapan fatwa tentang pemanfaatan plasenta hewan halal untuk kosmetika luar hukumnya boleh (mubah).

 

[sumber:halamui.org]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes