Rabu, 31 Agustus 2011

Disperindagkop Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal

TARAKAN- Menyikapi temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan adanya roti yang menggunakan bahan minyak babi. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) Drs. Aleksandra M.Si mengatakan hingga saat ini pihaknya pun belum memastikan bahwa benar roti tersebut menggunakan minyak babi.

“Masih diteliti, jadi belum diketahui dengan pasti apakah memang menggunakan minyak babi atau tidak. Masyarakat jangan terlalu resah, karena akan kami jaga juga hak-hak konsumen,”ujarnya

Menurutnya, alasan kenapa masih saja ada keresahan masyarakat terhadap kehalalan produk makanan di Tarakan dikarenakan produk makanan buatan Tarakan tidak semua memiliki sertifikasi.

“Proses pembuatan sertifikasi itu yang lama, bahkan harus melalui MUI Kaltim terlebih dahulu, setelah itu memanggil MUI Provinsi ini ke Tarakan untuk mengkaji pembuatannya dan bahan yang digunakan baru proses sertifikasi ini dapat diluluskan,” ujarnya.

Dari ratusan usaha kecil menengah yang bergerak di bidang makanan ringan, saat ini baru 33 jenis makanan dan minuman yang sudah bersertifikasi halal.

“Jadi masih banyak lagi yang belum bersertifikasi karena prosesnya yang lama jadi tidak efisien waktu dan dana,” ujarnya.

Untuk bisa mengantisipasi tidak efisiennya proses sertifikasi ini, Aleksandra mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan walikota Tarakan.

“Nanti akan kami upayakan prosesnya setelah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan lalu akan ke MUI Tarakan yaitu Komisi Fatwa. Lalu Balai POM yang ada di Tarakan juga akan kita jadikan tim bersama Dinkes dan MUI,” imbuhnya.

Jadi, untuk tim bersama inilah yang kemudian akan melakukan kajian-kajian halal tidaknya suatu produk makanan di Tarakan.

“Tim inilah yang akan mengkaji halal tidaknya suatu produk makanan melalui bahan yang digunakan dan pembuatannya, lalu nanti untuk rekomendasi ijinnya akan dikeluarkan di Tarakan juga melalui Komisi Fatwa MUI,” jelas Aleksandra lagi.

Hasil kerja tim ini nanti juga akan dijadikan bahan dasar kajian untuk MUI Provinsi saat akan menjalankan proses sertifikasi halal.

“Kerja tim ini yang akan jadi dasar sertifikasi halal oleh MUI provinsi, tetapi jika nanti MUI provinsi akan melakukan penelitian di produk makanan yang sudah kita keluarkan surat rekomendasi halalnya juga bisa,” ungkap Aleksandra

Kemudahan proses pengurusan surat ini diakui Aleksandra selain untuk membantu UKM yang ada juga untuk memberikan nilai masuk pajak.

“Jadi kita akan saling membantu, UKM membantu pemasukan pajak dan pertumbuhan ekonomi di Tarakan, kita juga membantu UKM ini untuk meningkatkan kesejahteraanya,” katanya.


[sumber:korankaltim.co.id]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes