Jumat, 05 Agustus 2011

LPPOM-MUI Tingkatkan Sertifikasi Halal Dengan Standar Dunia


 

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) bertekad untuk membawa standar sertifikasi halal yang dikeluarkannya sebagai standar halal dunia. Dayung pun bersambut, dimana respon positif dari berbagai negara mulai berdatangan. Kendati demikian segelumit masalah masih mengganjal.

"Kita bertekad untuk menjadikan standar sertifikasi halal kita sebagai standar halal internasional. Sebelumnya, standar MUI hanya mencakup negara ASEAN saja. Proposal halal kita sudah sempat disampaikan beberapa waktu lalu dan mendapat respon positif," ujar Direktur Eksekutif LPPOM-MUI, Lukmanul Hakim, saat menghadiri acara peringatan hari jadi (milad) LPPOM-MUI ke-21 di Kantor MUI.

Setidaknya ada 33 lembaga halal dunia yang menentukan standar kehalalannya merujuk kepada acuan LPPOM-MUI, antara lain adalah negara-negara ASEAN, Arab Saudi, Kanada, Inggris, Belanda, Belgia, Turki, Jepang dan Amerika Serikat. Berbicara dalam negeri, sejauh ini tercatat 42 ribu produk yang telah dinyatakan halal. Jika diprosentasekan sekitar 60 persen produk di dalam negeri telah bersertifikat halal.

Sertifikasi halal tidak hanya untuk menunjukkan produk tersebut layak dikonsumsi, melainkan penting untuk menjaga kredibilitas sebuah produk. Fitur halal menjadi tambahan benefit bagi para produsen produk dalam persaingan produk di pasaran. Sehingga produk tersebut terhindar dari black campaign. Selain itu, produk bersertifikasi halal juga menjadi pilihan utama konsumen.

"Adanya sertifikasi halal juga berarti melindungi para konsumen dari produk non-halal. Apalagi mulai tanggal 1 Januari kemarin sudah mulai dilakukan perdagangan bebas ASEAN-Cina. Jadi, harus ada seleksi tentang standar halal," tukas Lukmanul.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI, KH. Ma'ruf Amin, mengatakan standar halal atas suatu produk dapat melindungi umat dari akidah dan akhlak yang menyimpang dengan mengkonsumsi produk tidak halal. Kehadiran LPPOM-MUI, imbuh KH. Maruf dijadikan sebagai lembaga audit kehalalan produk di dalam negeri.

Kendati standar kehalalan yang dikeluarkan LPPOM-MUI sudah diakui beberapa negera, Lukmanul mengatakan pihaknya juga masih memerlukan sokongan dari pemerintah, ulama dan kalangan Muslim dalam memperkuat standar halalnya. Apalagi belakangan ini terdengar gonjang-ganjing sertifikasi halal LPPOM-MUI dianggap haram dalam Undang-Undang produk pangan. kepedulian produsen dan konsumen akan pentingnya standar halal juga perlu ditingkatkan lagi ke depannya. Namun terlepas dari itu, kata Lukmanul, hal itu tidak menyurutkan tekadnya untuk membawa standar halal LPPOM-MUI dikukuhkan menjadi standar halal dunia.

"Indonesia dikenal sebagai negara Islam terbesar. Ditambah lagi, kemampuan SDM kita untuk mengkaji produk halal sudah sangat tinggi. Maka dari itu, penguatan sistem sertifikasi halal bukanlah khayalan belaka," Lukamanul menegaskan.

KH. Ma'ruf menambahkan, MUI sebagau lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal, memiliki kompetensi yang tinggi. Jadi, MUI yang punya otoritas menetapkan halal atau tidaknya suatu produk. "Jadi tidak bisa sembarangan. Apalagi kita sedang go international," maruf menandaskan.

[sumber: www.muslimdaily.net]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes