Sabtu, 20 Agustus 2011

Ditemukan, Parcel Tanpa Tanggal Kedaluwarsa

TASIKMALAYA, (PRLM).- DPRD dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan perdagangan Kota Tasikmalaya menemukan adanya pedagang parcel yang tidak mempunyai kelengkapan administrasi di sebuah toko di Jalan Yudanagara. Pedagang parcel tersebut tidak memiliki kelengkapan surat item dan tanggal kedaluwarsa barang yang dijual. Dinas dan DPRD memberikan tenggat waktu hingga Senin (22/8) untuk dipenuhi.

Yeni (42) pemilik toko mengakui, pihaknya hanya menyalurkan, tidak memproduksi langsung. Ia berjanji akan segera melengkapinya.

Budi Rahman, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan perdagangan Kota Tasikmalaya mengatakan, tindakan mereka sebagai langkah antisipasi agar konsumen tidak dirugikan. Pihaknya mewaspadai adanya peredaran barang-barang yang tidak halal, minuman keras beralkohol, berkemasan rusak, makanan yang tidak berlabel halal, serta melebihi batas kedaluwarsa.

"Kalau terbukti ada makanan yang sudah kadaluarsa atau tidak halal dan minuman keras, kami akan menahan dan digudangkan. Sementara, barang-barang yang rusak seperti penyok kemasannya harus segera diganti penjual," ujar dia.

Budi menuturkan, pengawasan dilakukan bertahap dan berkelanjutan rutin selama bulan puasa atau menjelang idul fitri 1432 H nanti. Pengawasan tersebut bersifat terbuka dan tertutup.

[sumber: pikiran-rakyat.com ]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes