Senin, 15 Agustus 2011

Kemenag Canangkan Gerakan Sadar Halal



Menteri Agama Suryadharma Ali mencanangkan Gerakan Sadar Halal, sebagai respon kebutuhan masyarakat untuk mengetahui produk yang halal atau tidak. Diharapkan gerakan ini juga akan lebih mendorong terwujudnya undang-undang yang mengatur jaminan produk halal di tanah air.

“Perundang-undangan dan kebijakan yang terkait dengan jaminan produk halal perlu segera disahkan dan diterapkan,” kata Menteri Agama pada pencanangkan yang dilakukan bersamaan dengan pembukaan rapat kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Gedung Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Nomor 6 Jakarta Pusat, Senin (14/3) malam.

Menurut Menag, masalah kehalalan suatu produk itu sangat penting bagi masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Karena itu harus ada pengkajian sebagaimana Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang melakukan kajian suatu produk itu layak dikonsumsi dari segi kesehatannya. “Sama dengan produk halal itu diteliti dari aspek kesehatan dan kehalalan,” ujarnya.

Mengenai belum disahkan UU yang mengatur jaminan produk halal, menteri mengakui untuk membuat UU itu tidak mudah. “Dengan pencanangan ini mudah-mudahan lebih mendorong lagi terbentuknya undang-undang yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya produk halal di tanah air,” kata Suryadharma.

Menjawab masalah sertifikasi halal, menurut Menag,proses penentuan halal-haram tetap ada pada Majelis Ulama Indonesia. Namun proses legitimasi ada pada pemerintah, karena ada dampak hukumnya. “Jadi regulasi pada pemerintah, sedangkan otoritas halal adalah MUI, lalu merekomendasi ke pemerintah. Sertifikasi dari pemerintah, ada ketentuan yang mengikat bagi produsen dan pengusaha, terangnya.

Menag juga mengatakan, dalam bidang jaminan produk halal pihaknya kita menargetkan Indonesia menjadi Pusat Halal Dunia (World Halal Center). “Kita telah mempunyai sistem sertifikasi halal yang paling akurat dan diakui internasional,” katanya.

Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar menambahkan, apabila regulasi yang mengatur jaminan produk halal sudah ada, maka semua produk yang mengandung unsur haram akan bersentuhan dengan hukum, termasuk produk yang asal mencantumkan label halal. “MUI yang mengatur hukum syariah, hukum positifnya pemerintah,” tandasnya.

Ia juga melaporkan kegiatan Raker Ditjen Bimas Islam berlangsung 14-16 Maret 2011 di Jakarta, diikuti 170 peserta. Berbagai masalah dibahas pada kegiatan tahunan ini antara lain masalah Ahmadiyah dan aliran sempalan serta meningkatnya angka perceraian. Selain itu dibahas mengenai masalah pornografi dan dekadensi moral.

Dalam kaitan ini Menteri Agama meminta seluruh jajaran Bimas Islam bergerak dan bertindak cepat untuk merespon berbagai persoalan umat Islam yang membutuhkan solusi dan antisipasi. “Jajaran Bimas islam harus proaktif melkukan berbagai terobosan yang diperlukan untuk peningkatan dan pengembangan fungsi bimbingan, pelayanan dan pemberdayaan umat,” pesannya.


[sumber:ummatonline.net]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes