Bogor - Perkembangan teknologi pangan terjadi sangat cepat dan dinamis, serta pengembangan bisnis yang menyertainya. Dengan demikian dirasakan sertifikat halal itu sendiri tidak cukup, diperlukan sebuah sistem yang dapat menjamin produk halal yang dihasilkan secara keseluruhan. Di sini tidak hanya produk yang bersangkutan, tetapi juga mencakup seluruh proses produksi termasuk kebijakan perusahaan itu sendiri.
Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah persiapan dan penimplementasian sistem dari perusahaan bersertifikat halal untuk memastikan proses produksi dan produk yang dihasilkan halal sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh MUI. SJH ini harus menjadi bagian dari kebijakan perusahaan dan komitmen dari tingkat yang tertinggi sampai tingkat yang terendah dalam perusahaan, terutama dengan kewajiabn Sistem Jaminan Halal kepada semua perusahaan bersertifikat halal.
Berdasarkan ini, LPPOM MUI menyelenggarakan berbagai pelatihan yang berkaitan dengan kelayakan Sistem Jamianan Halal.
[sumber: www.halalmui.org ]
Rabu, 03 Agustus 2011
Training Sistem Jaminan Halal semester II
20.07
Administrator
No comments
0 komentar:
Posting Komentar