Kamis, 04 Agustus 2011

Awas, Ayam Tiren Beredar Lagi!


 

Ketakutan warga terhadap peredaran daging tidak laik konsumsi menjadi kenyataan. Di pasaran, bukan hanya daging ayam mati kemaren (tiren), namun daging berpengawet mayat alias berformalinpun ditemukan.

Temuan tersebut diperoleh petugas Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat saat melakukan razia pasar secara serentak pada  Rabu (3/8) dini hari. Di Jakarta Timur, 15 petugas sukses menggagalkan penjualan 19 ekor ayam tiren di Pasar Klender.

Sedangkan di Jakarta Selatan, petugas setempat berhasil menyita 15 ekor ayam dan jeroan berformalin dari tangan pedagang di Pasar Kebayoran Lama. Dan di Pasar Gondangdia, Pasar Kebon Jati dan Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Sudin setempat mendapati 50 kilogram daging ayam berformalin dan ayam tiren. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Pertanian Jakpus, Sarjoni, puluhan daging tersebut didapat dari dua pedagang. “Masing-masing sebanyak 25 kilogram dan langsung disita,” jelas Sarjoni.

Dalam aksinya petugas yang memulai kegiatan razia pada pukul 2 hingga pukul 6 ini, melakukan penyusuran setiap meja pedagang. Menurut Kasudin Peternakan dan Perikanan Jaktim, Edi Santoso, didampingi Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jaktim, Sabdo Kurnianto, untuk mendapat belasan ayam tiren tersebut pihaknya harus mengecek hingga ke bawah meja pedagang. “Hasilnya kami menemukan 15 ekor ayam tiren terendam air dalam ember yang disembunyikan pedagang,” tandas Sabdo.

Tidak hanya itu untuk mengetahui daging ayam tersebut positif mengandung formalin petugaspun harus menciumi daging ayam tersebut satu-persatu.

Hal yang sama juga dilakukan Kasudin Peternakan dan Perikanan Jaksel Chaidir Taufik yang didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Nurhasan saat melaksanakan razia di Pasar Kebayoran Lama. Petugas mengambil 64 sampel daging ayam dari 8 pedagang. Dengan rincian daging ayam 56 ekor, 5 usus ayam, 2 kaleng jeroan dan 1 sampel air yang digunakan untuk merendam ayam.

Setelah diperiksa tim laboratorium kesehatan masyarakat veteriner (lab kesmavet) Jakarta yang membawa mobil laboratorium keliling, hasilnya 4 usus ayam dan 15 ekor daging ayam positif berformalin. “Ulah pedagang ini dapat dijerat Perda No 5/1992 dengan hukuman kurungan 3 bulan ditambah denda Rp5 juta,” ujar Chaidir.

Dengan adanya temuan ini Chaidir berharap warga dapat lebih waspada dan teliti saat membeli daging ayam. Terlebih khusus daging berformalin sangat mudah dikenali karena dagingnya kesat dan kenyal serta tidak dikerubungi lalat.

Sementara itu, menanggapi hal ini Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan banyak tangan nakal pedagang ini akibat adanya celah dari tata niaga saat ini. Sehingga tersebut mudah didapat dan disalahpergunakan.

Karenanya, ia meminta jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) melihat kembali tata niaga tentang bahan berbahaya. Misalnya berapa banyak orang dibolehkan membeli formalin, zat pewarna dan zat berbahaya lainnya.

Jadi harus ada batasannya. Dan mereka yang membeli bahan tersebut harus menjelaskan untuk keperluan apa membeli. “Jadi petugas pengawasan harus memantau betul kemana dan untuk apa bahan berbahaya tersebut dipakai,” katanya.

[sumber: www.poskota.co.id]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes