Jumat, 05 Agustus 2011

Sertifikasi Produk Halal Akan Berlaku Wajib


JAKARTA--Kabar penting bagi para pengusaha makanan minuman. Ini berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang sekarang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satu keputusan tim pembahas RUU ini adalah mewajibkan sertifikasi produk halal (mandatory). RUU ini memberikan masa transisi selama lima tahun sejak RUU ini disahkan, sebagai masa persiapan penerapan wajib sertifikasi produk halal.

Selama masa transisi ini, pengusaha boleh mensertifikatkan produknya agar mendapat stempel halal, boleh juga tidak. "Setelah itu, sertifikasi wajib," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Achmad Zainuddin, kemarin.

DPR juga menyepakati sertifikasi produk halal bagi usaha kecil itu gratis. Anggaran sertifikasi bagi usaha kecil ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kalangan pengusaha menengah dan besar akan dikenai biaya sertifikasi halal. Besarnya berkisar antara Rp 300.000 sampai Rp 5 juta per jenis produk, dan sertifikat halal itu berlaku dua tahun.

Soal penyelenggara sertifikasi halal, DPR belum memutuskannya. Yang jelas, proses sertifikasi halal ini masih akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penentu fatwa halal.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Franky Sibarani, tetap menolak bila sertifikasi halal bersifat wajib. Lagi pula, masa transisi lima tahun tak cukup untuk menyiapkan infrastrukturnya.

Negara juga akan terbebani bila harus menanggung biaya sertifikasi halal pengusaha kecil yang kini berjumlah 2 juta. "Indonesia akan jadi satu-satunya negara yang menerapkan wajib sertifikasi produk halal," ujarnya.

[sumber:www.kontan.co.id]

 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes