Sabtu, 27 Agustus 2011

370 UKM belum Berlabel Halal

Sawahan, Padek—Sebanyak 370 usaha kecil menengah (UKM) di Padang belum mengantongi labelisasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hanya 45 UKM yang baru mengantongi labelisasi halal dari MUI. Dinas Perindustrian Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Padang menargetkan seluruh UKM mengantongi sertifikasi halal pada 2013 mendatang.


“Sebagai kota dengan penduduk Islam terbanyak, labelisasi halal wajar saja. Agar masyarakat tak ragu-ragu mengonsumsi makanan,” ujar Kepala Disperindagtamben Padang, Zabendri pada Padang Ekspres kemarin (25/8).


Kewajiban untuk mengantongi labelisasi halal berada di tangan si pemilik usaha atau UKM. Meski begitu, Pemko tetap memiliki kewajiban membantu UKM dalam menjalankan usahanya, seperti dalam hal labelisasi halal.


Sejak 2008 sampai 2010, tercatat 45 UKM yang dibantu Pemko untuk mendapatkan labelisasi halal. Dana bantuan untuk labelisasi halal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pemko hanya memberikan rekomendasi pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sumbar terhadap UKM yang diberikan bantuan untuk mendapatkan labelisasi halal.


”Padang tak punya anggaran membantu UKM mendapatkan labelisasi halal. Dana yang tersedia dari pemerintah pusat dan pendistribusiannya melalui provinsi. Tahun ini, Padang mendapatkan bantuan labelisasi UKM sebanyak 22 izin,” ujarnya.


Pada tahun 2010, hanya 10 UKM yang mendapatkan bantuan sertifikasi halal. Industri kecil yang mendapat sertifikasi halal tersebut adalah Usaha Karya Bersama, WB, Bu-fat, SN Juice, Keripik Yusri, Classic Bread, Iqbal Cake, Ina, Kipang J Anas, Rossi kue.


Tahun 2009 lalu, 11 UKM mendapatkan sertifikasi halal. Industri yang mendapatkan sertifikasi halal tersebut adalah Keripik Balado Uci, Monda, Fajar, Blosssom Chocolate, Zyerfan, Andalas Food, Cv Nita S Fam, Usaha Bundo, Usaha Nining, Panca Ryan Utama, Kue Sapik Mam Mimi.


Industri yang mendapatkan sertifikasi halal pada tahun 2008 berjumlah 24 UKM. Industri yang mendapatkan sertifikasi halal itu adalah Firgie, Siti Nurbaya, Home Industri, Brownies Mutiara, fifin Donat, Prima bakery, marina Cookies, Asase, Usaha Bunda, Kelompok Wanita Nelayan, Nabila Cake & Bakery, Bella Cake, Att, Usaha Adil, Indah Sari, Restu Keluarga, Tanjungmutiara sejati, Bugar Fresh Milk, bubuk kopi DAS, Intan Mustika, Usaha Roti Riant cake & Bakery, Usaha Keripik Denay, Usaha Roti Classic Bakery dan usaha kue karung Vamia.


“Agar seluruh UKM mendapatkan sertifikasi halal, kita akan minta dianggarkan melalui APBD,” harapnya.
Di tempat terpisah, anggota Badan Anggaran DPRD Padang, Erison mendukung rencana Disperindag agar seluruh UKM mengantongi sertifikasi. “Silakan ajukan ke DPRD,” katanya.


[sumber:padangekspres.co.id]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes