Rabu, 10 Agustus 2011

Baru 10 Persen RPH Bersertifikat Halal


Meski menjadi negara muslim terbesar di dunia, namun berdasarkan data yang dipaparkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ternyata baru 10 persen rumah pemotongan hewan (RPH) di Indonesia memiliki sertifikat halal. Karenanya, diperlukan aturan tegas agar seluruh RPH bisa mengantongi sertifikat halal.


Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, kepada JPNN di Jakarta, Senin siang (25/7), menyatakan pihaknya dalam pertemuan dengan MUI beberapa waktu lalu menerima data terbaru yang memprihatinkan. ”Ternyata baru 10 persen pemotongan hewan kita memiliki sertifikat halal. Ini tentu sangat disayangkan, karena kita negara yang penduduknya muslim,” kata Herman.


Padahal, kata politisi Partai Demokrat itu, RPH memiliki peran yang vital dalam perekonomian khususnya dalam hal ketersediaan stok daging bagi masyarakat. Namun, keengganan para pemilik RPH dan tidak tersedianya aturan yang mewajibkan RPH memiliki sertifikat halal membuat jumlah RPH pemilik sertifikat halal masih sedikit.


”Saya kira memang karena keengganan dan tidak adanya aturan. Selama ini tidak ada kewajiban dari RPH memiliki sertifikat halal. Padahal, daging impor dari luar negeri wajib memiliki label halal. Itu terjadi karena memang sudah ada aturan mengenai impor daging. Kalau memang ada kewajiban saya yakin jumlah pemotongan bersertifikat halal akan lebih banyak lagi,” ujarnya wakil ketua Komisi di DPR yang membidangi pertanian, kehutanan dan perikanan itu.


[sumber:padangekspress.co.id]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes