Selasa, 05 Juli 2011

UU Tentang Halal Terlambat 14 Tahun


 

Aspek halal telah menjadi salah satu ketentuan mutu pangan internasional sejak 14 tahun lalu. Prospek bisnis pangan halal juga semakin cerah. Namun, Indonesia hingga kini baru mencapai tahap membahas RUU Jaminan Produk Halal.

Dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) yang didirikan Organisasi Pangan Dunia (FAO) dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur standar pangan. Aspek halal telah dimasukkan sebagai salah satu ketentuan mutu pangan secara internasional sejak tahun 1997 silam. Sementara Indonesia, sampai tahun ini baru membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Dengan mengacu pada ketentuan Codex itu berarti Undang-undang tentang halal di Indonesia terlambat 14 tahun," kata Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., pada konperensi pers tentang pameran halal internasional INDDHEX 2011, Senin, 23 Mei 2011 yang lalu.

Dijelaskan lebih lanjut, negara-negara tetangga di kawasan ASEAN sudah banyak yang memasukkan ketentuan halal secara legal formal. Diantaranya Brunei Darussalam dan Malaysia. Bahkan Singapura yang penduduk Muslimnya minoritas, ketentuan tentang pangan halal telah lama ditetapkan secara formal di dalam peraturan pemerintahnya.

Begitu pula Thailand yang telah lama mengusung program pariwisata halal. Thailand menjadikan halal untuk menghapus citra negatif pariwisatanya, sekaligus untuk meraih pangsa pasar yang lebih besar dari negara-negara kawasan Timur Tengah.

"Bagi kita, Undang-undang Halal sangat diperlukan untuk menjamin kehalalan produk konsumsi bagi masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Tuntutan konsumsi halal ini merupakan perintah agama, dimana menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut warganegara juga dijamin di dalam konstitusi," tegas Lukmanul Hakim.

 

[sumber:detikfood.com]

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes